Mediacirebon.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepakatan terkait jaminan keselamatan kerja bagi RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan, Jumlah RT dan RW yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.300 jiwa. Sementara BPD yang terdaftar sebanyak 3.000 jiwa.
“Pada prinsipnya, niat kebaikan kenapa tidak kita sinergikan bersama. Prinsipnya, bagaimana tenaga kerja kita berhak mendapatkan perlindungan, agar sama-sama melindungi mereka,” ujar Wahyu.
Masih kata Wahyu, Pemkab Cirebon berkomitmen mendukung dan siap bersinergi untuk menjamin perlindungan kerja terhadap RT, RW, dan BPD.
“Mereka adalah perangkat pemerintah melayani dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon (DPMD), Nanan Abdul Manan mengatakan, pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT, RW dan BPD berasal dari retribusi pajak daerah.
“Pembahasan sudah sejak bulan Juli lalu. Mulai bisa dilakukan pembiayaan bulan Agustus tahun ini,” ujarnya.
Masih kata Nanan, pihaknya menganggarkan sebesar 10 persen dari retribusi pajak daerah.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa,” paparnya. (Aap)