Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » PK Saka Tatal, Dugaan Kuasa Hukum Vina dan Eki Tewas Akibat Kecelakaan
Kriminal

PK Saka Tatal, Dugaan Kuasa Hukum Vina dan Eki Tewas Akibat Kecelakaan

Wednesday, 24 July 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal atas kasus pembunuhan Vina Cirebon perdana berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. (Foto. Aap)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal atas kasus pembunuhan Vina Cirebon perdana berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon pada Rabu, (24/7/2024).

Sidang berlangsung terbuka dengan dihadiri pemohon Saka Tatal bersama kuasa hukum. Agenda sidang perdana pembacaan novum atau bukti yang tidak disampaikan saat persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum Saka Tatal Riswanto mengatakan, pihaknya membawa 13 novum yang dibacakan saat persidangan. Namun hanya 9 yang baru disampaikan majelis hakim.

“Nanti ada 4 novum baru yang akan dibawa saat persidangan selanjutnya” kata Riswanto kepada wartawan.

Lihat Juga :  Motif Ekonomi, Pasutri di Cirebon Nekad Edarkan Sabu

Dalam pembacaan novum, kuasa hukum meminta agar putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Bandung, dan Pengadilan Negeri Kota Cirebon seluruhnya dibatalkan.

“Kami meminta nama baik Saka Tatal dipulihkan,” ujarnya.

Saat pembacaan novum terdapat foto yang menunjukkan Eky dan Vina tidak memiliki luka seperti yang didakwakan sebelumnya. Luka tersebut adalah sabetan dan tusukan senjata tajam jenis samurai.

Hal ini berdasarkan hasil autopsi, tidak ditemukan luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.

Salah satu novum yang dianggap signifikan adalah bukti berupa foto serpihan daging korban di baut penopang lampu penerangan jalan umum (PJU) yang diambil pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.

Lihat Juga :  Kuasa Hukum Pertanyakan Berkas Perkara Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Sidang akan dilanjutkan hari Jumat, (26/7/2024), untuk melanjutkan novum yang belum tersampaikan saat sidang. (Aap)

Pengadilan Negeri Kota Cirebon Saka Tatal Vina Cirebon Sidang Peninjauan Kembali Vina Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDPRKP Kota Cirebon Segera Gulirkan Program Rutilahu Tahun 2024
Next Article Investor Asing Lirik Walahar di Kabupaten Cirebon Jadi TPA Regional

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.