Mediacirebon.id – Pemerintah Kota Cirebon akan segera melakukan mutasi dan rotasi. Yang berbeda rotasi dan mutasi kali ini menggunakan sistem berdasarkan kinerja, kompetensi dan kualifikasi atau sistem merit.
Sistem merit sendiri mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh kepala dinas untuk memberikan penilaian kinerja di masing-masing perangkat daerah.
“Sudah saya sampaikan dan tengah berjalan. Penilaian memakai metode 360 derajat,” kata Agus Mulyadi kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Penilaian 360 Derajat adalah metode penilaian perilaku kerja dan kompetensi yang sumber penilaiannya berasal dari diri sendiri, atasan, rekan bekerja dan para bawahan khususnya bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural.
“Ada poin-poin tertentu yang perlu diisi dan diberikan penilaian. Harus obyektif dan berdasarkan kinerja,” kata Agus.
Sementara untuk eselon II, akan ada uji kompetensi yang harus dilakukan. Mutasi dan rotasi akan dilakukan di seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Cirebon. Namun prioritas untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Mutasi dan rotasi kali ini tidak ada open bidding hanya ukom untuk eselon II. Kalau yang lain menggunakan sistem merit,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan pada 2 Agustus 2024 seluruh perangkat daerah menyelesaikan sistem tersebut. Sehingga mutasi dan rotasi bisa segera dilakukan. (Why)