Mediacirebon.id – KPU Kota Cirebon bersikap plinpan dalam memutuskan lokasi TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pasalnya, KPU mimindahkan kembali TPS 62 ke tempat semula. Sebelumnya KPU bersama partai politk, TNI dan Polri telah sepakat melaksanakan PSU di samping Bapermas RW 17.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengaku, tidak ingin PSU di TPS 62 menjadi persoalan kembali. Meskipun pihaknya telah memutuskan lokasi TPS 62 pada rapat sebelumnya,
“Kami hanya ingin menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi soal PSU di Kota Cirebon,” ujarnya kepada wartawan usai rapat, Jumat (28/6/2024)
Terkait lokasi yang berada di dalam lingkungan padat penduduk, KPU akan menysiasatinya, Salah satunya mengatur pintu masuk dan pintu keluar.
“Tempatnya sempit tapi kami akan coba atur agar tidak terjadi penumpukan masyarakat yang datang ingin mensalurkan hak pilihnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PAN, Rd Susanti Komalasari SH mengaku lega KPU mengabulkan keberatan lokasi TPS 62. Sebab kata Susanti, dalam putusan MK tidak menjelaskan soal lokasi TPS.
“Kalau pindah artinya itu sudah tidak patuh terhadap putusan MK,” kata Susanti.
Di tempat yang sama, Lo Partai Demokrat Kota Cirebon Abdul Haris kecewa dengan putusan KPU tersebut. Terlebih opsi keinginan pindah TPS berasal dari KPU, bukan dari partai politik.
“Meski kecewa saya tetap menerima keputusan KPU Kota Cirebon yang mengembalikan lokasi TPS 62 ke tempat semula,” tegasnya. (Why)