Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป KPU Kota Cirebon Pinplan, PSU di TPS 62 Kembali ke Tempat Semula
Pilkada 2024

KPU Kota Cirebon Pinplan, PSU di TPS 62 Kembali ke Tempat Semula

Friday, 28 June 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Rapat perpindahan lokasi TPS 62 yang menggelar PSU di Kota Cirebon. (Foto. Why)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – KPU Kota Cirebon bersikap plinpan dalam memutuskan lokasi TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Pasalnya, KPU mimindahkan kembali TPS 62 ke tempat semula. Sebelumnya KPU bersama partai politk, TNI dan Polri telah sepakat melaksanakan PSU di samping Bapermas RW 17.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengaku, tidak ingin PSU di TPS 62 menjadi persoalan kembali. Meskipun pihaknya telah memutuskan lokasi TPS 62 pada rapat sebelumnya,

Lihat Juga :  Didampingi Puluhan Ketua Cabor, Andru Daftar KONI Kota Cirebon

“Kami hanya ingin menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi soal PSU di Kota Cirebon,” ujarnya kepada wartawan usai rapat, Jumat (28/6/2024)

Terkait lokasi yang berada di dalam lingkungan padat penduduk, KPU akan menysiasatinya, Salah satunya mengatur pintu masuk dan pintu keluar.

“Tempatnya sempit tapi kami akan coba atur agar tidak terjadi penumpukan masyarakat yang datang ingin mensalurkan hak pilihnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PAN, Rd Susanti Komalasari SH mengaku lega KPU mengabulkan keberatan lokasi TPS 62. Sebab kata Susanti, dalam putusan MK tidak menjelaskan soal lokasi TPS.

Lihat Juga :  Gugatan Judicial Review Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY, Ditolak

“Kalau pindah artinya itu sudah tidak patuh terhadap putusan MK,” kata Susanti.

Di tempat yang sama, Lo Partai Demokrat Kota Cirebon Abdul Haris kecewa dengan putusan KPU tersebut. Terlebih opsi keinginan pindah TPS berasal dari KPU, bukan dari partai politik.

“Meski kecewa saya tetap menerima keputusan KPU Kota Cirebon yang mengembalikan lokasi TPS 62 ke tempat semula,” tegasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAnggota DPRD Ikut Diskusi Pembangunan di DKIS
Next Article Surat Tugas Calon Bupati Cirebon Partai Demokat ke Wahyu Tjiptaningsih

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.