Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Tolak Tapera, Serikat Pekerja Lapor ke Pj Bupati Cirebon
Serba Serbi

Tolak Tapera, Serikat Pekerja Lapor ke Pj Bupati Cirebon

Thursday, 20 June 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Serikat pekerja bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi di ruang Paseban Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon. (Foto. Diskominfo Kab Cirebon)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Serikat pekerja bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi di ruang Paseban Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon.

Serikat pekerja menyampaikan soal penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Menurut Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin Tapera belum layak diterapkan. Terlebih kenaikan UMK setiap tahun tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Ada beban 2,5 persen kepada pekerja sementara kenaikan kita pada 2021 hanya 0,4 sekian persen, dan itu di bawah inflasi,” ucap Acep, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024)

Lihat Juga :  Sebelum Menata Pedagang Liar, Sarana dan Prasarana Pasar Harus Diperbaiki

Ia menegaskan, serikat pekerja menolak penerapan Tapera, karena adanya klausul yang menyatakan wajib. Ia memberikan masukan, agar Tapera tak dijadikan kewajiban bagi pekerja, tapi bersifat sukarela.

“Ditambah lagi wajib. Setahu saya, tabungan tidak wajib, tapi ini diwajibkan. Ini yang kami keberatan, harusnya sukarela, jangan wajib,” tukasnya.

Tapera ini harusnya bersifat sukarela, karena di dalam Undang-Undang tersebut, tambah Acep, menyatakan bahwa Tapera ini wajib bagi pekerja yang gajinya di atas UMK, PNS dan Polri, dan lainnya.

Lihat Juga :  Tertunda 3 Tahun, PDP Diminta Segera Realisasikan Perumahan di Desa Adhidarma

Sementara itu, Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengatakan, andai pun itu diimplementasikan, maka diimplementasikannya itu baru di 2027.

“Tapi sebelum proses itu, rekan dari serikat pekerja menolak, dan kami juga tadi menyampaikan masukan dari rekan serikat pekerja terhadap substansi penolakan itu,” sambungnya.

Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon bakal menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja kepada pemerintah pusat terkait PP 21 tahun 2024 tentang Tapera.

“Insyaallah kita sampaikan aspirasi tersebut dalam bentuk surat,” tukasnya. (Aap)

Pj Bupati Cirebon Prokopim Kab Cirebon Wahyu Mijaya
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKetua DPRD Kota Cirebon Terima Kunjungan Kerja Sekjen DPR-RI
Next Article Grebeg Jumat, Program Andalan DPRKP Kota Cirebon

Related Posts

Kebakaran Rumah di Palimanan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Thursday, 23 October 2025 Utama

Infrastruktur Rusak, Warga Perumahan Arum Sari Cirebon Mengeluh

Thursday, 23 October 2025 Utama

4 Nama Saling Klaim, Tanah Cipto MK Jadi Rebutan

Thursday, 23 October 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.