Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Terima Aspirasi Masyarakat, DPRD Tegaskan Sudah Keluarkan Surat Rekomendasi Perubahan Kenaikan PBB-P2
Wakil Rakyat

Terima Aspirasi Masyarakat, DPRD Tegaskan Sudah Keluarkan Surat Rekomendasi Perubahan Kenaikan PBB-P2

Thursday, 6 June 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id –  Puluhan masyarakat mendatangi kantor DPRD Kota Cirebon, Kamis (6/6/2024). Mereka menyampaikan aspirasi menolak kenaikan tarif PBB-P2 yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Merespons aspirasi masyarakat, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menegaskan, aspirasi masyarakat tersebut DPRD sudah memberikan rekomendasi pemerintah untuk mengubah Keputusan Walikota terkait kenaikan PPB-P2, sesuai hasil keputusan pada rapat dengar pendapat dengan perwakilan warga pada 7 Mei lalu.

“Hasil rapat dengar pendapat sudah jelas apa yang menjadi kesepakatan bersama. Artinya keputusan selanjutnya adalah Pj Walikota. Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dari rekomendasi DPRD itu, apalagi saat itu ada Pj Sekda,” kata Ruri usai menemui massa.

Lihat Juga :  DPRD Terima Tiga Raperda soal Pajak Daerah hingga Hari Jadi Cirebon

Sementara itu, Ruri mengaku belum mendapat laporan terbaru soal pengkajian kenaikan PBB-P2 dari pemkot Cirebon.

Adapun sebagai pertimbangan, Pemda Kota Cirebon bisa menghitung kembali angka kenaikan yang kurang dari 100 persen, namun lebih dari 20 persen sebagai salah satu kajian atas kenaikan PBB-P2.

“Memang, dulu ada pembahasan APBD agar mencapai target, namun kenaikan tidak serta merta seperti itu. Ada kenaikan kurang dari 100 persen, tapi lebih dari 20 persen, kita pertimbangan seperti itu saja,” tuturnya.

Terpisah, salah satu Koordinator Aksi, Hetta Mahendrati Latumeten menjelaskan, Pemda Kota Cirebon terkesan abai terhadap tuntutan masyarakat dan dianggap mencederai keputusan bersama yang menandatangani petisi saat rapat tempo hari.

Lihat Juga :  Ketua DPRD Apresiasi Pelantikan 668 PPPK/CPNS Tahun 2024 Kota Cirebon Lebih Cepat

Hetta pun menyayangkan pemkot Cirebon yang justru secara masif memasang baliho pembayaran pajak dengan iming-iming diskon.

“Bukannya mencabut, namun secara masif memasang baliho dengan iming-iming diskon, itu sangat mencederai kesepakatan Bersama antara DPRD, Pj Sekda, serta perwakilan Komisi II saat itu,” katanya.

Ia pun menegaskan, akan menunda pembayaran PBB hingga terbit peratuan yang baru, sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan dalam petisi poin ke-6.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePj Bupati Cirebon Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Next Article Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Buka Hotline Layanan Pengaduan

Related Posts

Warga Argasunya Minta Pemkot Segera Perbaikan Jalan Rusak

Tuesday, 11 November 2025 Wakil Rakyat

PKL Tentara Pelajar Ganggu Kenyamanan, Warga Mengadu ke DPRD

Tuesday, 14 October 2025 Utama

Komisi III Pastikan SPPG di Harjamukti Sesuai Prosedur

Tuesday, 7 October 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.