Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Jelang Pilkada, Komisi I Berpesan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga yang Melanggar
Wakil Rakyat

Jelang Pilkada, Komisi I Berpesan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga yang Melanggar

Tuesday, 4 June 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Menjelang masa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, sejumlah alat peraga sosialisasi bakal calon Walikota mulai terlihat di sepanjang ruas jalan Kota Cirebon.

Atas hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Cirebon melaksanakan rapat kerja dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membahas ketertiban alat peraga kampaye, Selasa (4/6/2024) di Griya Sawala.

Ketua Komisi I DPRD, H Dani Mardani SH MH mengapresiasi Satpol PP yang telah melakukan langkah-langkah hukum menindak atribut peraga yang tersebar tidak pada tempatnya.

“Sejauh ini masa kampanye belum, hanya sosialisasi personal, karena memang sebagian partai masih proses pendaftaran atau proses administrasi,” katanya.

Meski begitu, ia mengharapkan bakal calon kepala daerah yang bakal berkontestasi dapat melakukan sosialisasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Lihat Juga :  HUT Perumda Tirta Giri Nata, DPRD Minta Tingkatkan Pelayanan

“Bagi yang berkontestasi agar menjaga ketertiban terutama alat peraga sosialisasi, kalau bisa pilihlah tempat yang berbayar, agar aman serta tak mengganggu ruang pandang masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD, H Edi Suripno SIP MSi menjelaskan, penertiban alat peraga kampanye sudah menjadi tugas Satpol PP menegakkan peraturan daerah tentang ketertiban umum.

“Satpol PP harus melakukan langkah-langkah terhadap yang bersangkutan atau partai afiliasi untuk merapihkan, atau bisa beri peringatan tiga kali, sehingga bisa langsung ditertibkan,” katanya.

Di tempat sama, Kepala Satpol PP Edi Siswoyo SAP menyebut, alat peraga sosialiasi jika dipasang sesuai aturan, tidak menjadi masalah.

Lihat Juga :  Komisi III DPRD Dukung Dinsos Bentuk Pusksesos di Setiap Kelurahan

“Yang kami tertibkan, yaitu alat peraga atau atribut yang tidak diperbolehkan sesuai Perda No 13 tahun 2019, yaitu di pohon, tiang listrik, sekolah, tempat ibadah,” tuturnya.

Edi Siswoyo mengaku, sejauh ini Satpol PP telah meneertibkan sejumlah atribut yang tersebar di enam ruas jalan Kota Cirebon seperti di ruas jalan Siliwangi, Cipto, Wahidin, Pemuda, Brigjen Darsono, dan Kartini.

Ia pun berpesan kepada bakal calon yang maju kontestasi pilkada Walikota Cirebon agar memberikan contoh, mulai dari pemasangan alat peraga sosialisasi sesuai dengan aturan.

“Pesan kami, untuk calon walikota, agar memberi contoh yang baik, seperti tidak memasang atribut di luar ketentuan yang ditetapkan,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIM3 dan Tri Hadirkan Paket Khusus Bagi Jemaah Haji
Next Article Integrasi Infrastruktur, PGN Tingkatkan Aliran Gas Bumi 48 BBTUD ke Jateng

Related Posts

Warga Argasunya Minta Pemkot Segera Perbaikan Jalan Rusak

Tuesday, 11 November 2025 Wakil Rakyat

PKL Tentara Pelajar Ganggu Kenyamanan, Warga Mengadu ke DPRD

Tuesday, 14 October 2025 Utama

Komisi III Pastikan SPPG di Harjamukti Sesuai Prosedur

Tuesday, 7 October 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.