Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Cukup Miliki Alat Bukti, EMKC Ancam Seret ARM ke Jalur Hukum Jika Tetap Layangkan Class Action
Utama

Cukup Miliki Alat Bukti, EMKC Ancam Seret ARM ke Jalur Hukum Jika Tetap Layangkan Class Action

Sunday, 20 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Elemen Masyarakat Kota Cirebon memberikan keterangan pers terkait class action ARM
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KESAMBI – Elemen Masyarakat Kota Cirebon (EMKC) siap menempuh jalur hukum jika Aliansi Rakyat Menggungat (ARM) tetap mengajukan gugatan class action yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terkait rencana hibah Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ). Barang bukti yang dimiliki EMKC cukup untuk menyeret ARM ke meja hijau dengan tuduhan sengaja membuat Kota Cirebon tidak kondusif.

“Kami sudah bertemu dengan perwakilan dari ARM, mereka berjanji tidak akan melanjutkan. Tapi kalau ternyata nanti dilanjut kami akan laporkan kepada pihak yang berwajib. Kami sudah punya bukti dari surat, rekaman suara sampai percakapan di grup whattaps,” kata Ketua LSM Penjara Agung Setiawan, saat konfrensi pers Minggu sore (20/6/2021)

Lihat Juga :  APK Terpasang di Mobil Angkot, Ini Kata Kadishub Kota Cirebon

Barang bukti hasil tim investigasi bahkan sudah menjurus ke aktor intelektual dibalik gugatan class action ARM. Diduga ada oknum legislatif dan eksekutif yang terlibat. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci siapa oknum tersebut. Ia hanya memperkirakan ada lima orang lebih yang terlibat persoalan tersebut.

“Kurang dari sepuluh lebih dari lima aktor intelektualnya. Ada di eksekutif dan ada di legislatif. Inisalnya jangan tapi namanya sudah kami kantongi,” kata dia.

Bukan hanya menempuh jalur hukum, pihaknya siap pasang badan kepada siapa pun yang sengaja menganggu kondusifitas Kota Cirebon. Baginya hibah Pemkot Cirebon kepada YPSGJ masih sebatas rencana.

Lihat Juga :  Prokes Rendah, BOR Covid-19 Rumah Sakit di Kota Cirebon Hampir Penuh

“Hibahnya masih rencana tapi sudah digugat class action, ini bukti ada yang sengaja ada yang ingin memperkeruh keadaan. Oleh sebab itu kami siap pasang badan dan memberikan perlawanan kepada siapa pun yang menganggu kondusifitas Kota Cirebon,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun menyebutkan, ARM akan menggandeng lembaga bantuan hukum untuk mengambil upaya hukum. Dia mengklaim langkah itu telah mendapat dukungan dari beberapa tokoh nasional.

Dirinya akan terus memperjuangkan serta mempertahankan agar kawasan Stadion tetap sebagai kawasan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Perda nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031. [MC-03]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleProgram UHC, Masyarakat Diminta Cek Data di Mobile JKN BPJS Kesehatan
Next Article Dani dan Edi Minta Diulang, Langgar Kesepakatan Komisi I

Related Posts

Pengurus DPC FKDT Resmi Dilantik, Ini Pesan Wawali Kota Cirebon

Wednesday, 30 July 2025 Utama

Musim Layangan di Cirebon , Grosir Kebanjiran Pesanan

Wednesday, 30 July 2025 Utama

Tuang Bensin ke Jerigen, Tiga Mobil Terbakar di Masjid Al-Falah Kedawung

Wednesday, 30 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.