KESAMBI – Elemen Masyarakat Kota Cirebon (EMKC) siap menempuh jalur hukum jika Aliansi Rakyat Menggungat (ARM) tetap mengajukan gugatan class action yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terkait rencana hibah Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ). Barang bukti yang dimiliki EMKC cukup untuk menyeret ARM ke meja hijau dengan tuduhan sengaja membuat Kota Cirebon tidak kondusif.
“Kami sudah bertemu dengan perwakilan dari ARM, mereka berjanji tidak akan melanjutkan. Tapi kalau ternyata nanti dilanjut kami akan laporkan kepada pihak yang berwajib. Kami sudah punya bukti dari surat, rekaman suara sampai percakapan di grup whattaps,” kata Ketua LSM Penjara Agung Setiawan, saat konfrensi pers Minggu sore (20/6/2021)
Barang bukti hasil tim investigasi bahkan sudah menjurus ke aktor intelektual dibalik gugatan class action ARM. Diduga ada oknum legislatif dan eksekutif yang terlibat. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci siapa oknum tersebut. Ia hanya memperkirakan ada lima orang lebih yang terlibat persoalan tersebut.
“Kurang dari sepuluh lebih dari lima aktor intelektualnya. Ada di eksekutif dan ada di legislatif. Inisalnya jangan tapi namanya sudah kami kantongi,” kata dia.
Bukan hanya menempuh jalur hukum, pihaknya siap pasang badan kepada siapa pun yang sengaja menganggu kondusifitas Kota Cirebon. Baginya hibah Pemkot Cirebon kepada YPSGJ masih sebatas rencana.
“Hibahnya masih rencana tapi sudah digugat class action, ini bukti ada yang sengaja ada yang ingin memperkeruh keadaan. Oleh sebab itu kami siap pasang badan dan memberikan perlawanan kepada siapa pun yang menganggu kondusifitas Kota Cirebon,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun menyebutkan, ARM akan menggandeng lembaga bantuan hukum untuk mengambil upaya hukum. Dia mengklaim langkah itu telah mendapat dukungan dari beberapa tokoh nasional.
Dirinya akan terus memperjuangkan serta mempertahankan agar kawasan Stadion tetap sebagai kawasan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Perda nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031. [MC-03]