Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon tahun 2023. Rekomendasi tersebut disampaikan melalui rapat paripurna di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (6/5/2024).
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, berdasarkan PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 20 ayat 1 menyebutkan, paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima, DPRD harus membahas LKPj dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah.
“DPRD melalui Pansus pembahas LKPj Walikota Cirebon 2023 sudah membahas secara komprehensif, menyusun catatan-catatan penting. Sekaligus, menyusun rekomendasi yang mengakomodir masukan dari komisi-komisi dan fraksi-fraksi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Pembahas LKPj Walikota Cirebon 2023, Harry Saputra Gani SH menjelaskan, catatan-catatan rekomendasi sudah dituangkan dalam keputusan DPRD untuk disampaikan kepada Walikota Cirebon.
Ia menekankan, rekomendasi DPRD atas LKPj tersebut dilaksanakan sebagai bahan pertimbangan penyusunan perencanaan program pemerintah daerah, baik di tahun anggaran perubahan maupun pada penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang.
Harry menegaskan, kesepakatan rekomendasi tersebut sifatnya sebagai bahan evaluasi dan masukan kepada pemerintah daerah Cirebon. Karena itu, keputusan DPRD sudah sepatutnya dijalankan bagi pemerintah daerah sebagai proses perbaikan kinerja.
“Rekomendasi ini sudah disepakati melalui keputusan DPRD untuk ditindaklanjuti pada tahun 2024. Artinya, beberapa catatan harus dilaksanakan pada Perubahan APBD 2024,” katanya.
Beberapa poin catatan rekomendasi pun dibacakan saat rapat paripurna DPRD. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos MAP benyebutkan beberapa catatan rekomendasi di masing-masing bidang urusan, di antara seperti;
Urusan pendidikan:
Terdapat 30 persen sekolah dalam keadaan rusak sedang dan berat. Kurangnya peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Karena itu dibutuhkan penambahan anggaran untuk perbaikan sekolah.
Bidang Kesehatan:
Kurangnya fasilitas sarana dan prasarana yang ada di rumah sakit, kurangnya pengawasan rumah sakit swasta oleh Dinas Kesehatan. Atas dasar itu, DPRD mendorong bantuan keuangan untuk pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit, optimalisasi pengawasan terhadap rumah sakit swasta.
Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang:
Masih banyak pembangunan yang belum dilaksanakan dari tahun sebelumnya, kurangnya pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur sarana dan prasarana umum.
Karena itu, pemda segera melaksanakan skala prioritas pembangunan sesuai rekomendasi DPRD Kota Cirebon.
Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman:
Masih terdapat beberapa Kawasan kumuh di Kota Cirebon. Kemudian, banyak pohon besar, tua, kering dan mati yang cukup membahayakan masyarakat. DPRD meminta pemda segera melaksanakan penjadwalan rutin pemeliharaan, pemangkasan, dan penanaman pohon pengganti.
“Rekomendasi merupakan bahan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan di tahun berjalan, maapun tahun-tahun berikutnya. Serta sebagai dasar penyusunan kebijakan strategis walikota ke depan,” katanya.