Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » DPRD Sahkan Regulasi terkait Pengelolaan Perumahan dan Permukiman
Utama

DPRD Sahkan Regulasi terkait Pengelolaan Perumahan dan Permukiman

Monday, 14 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua Pansus Raperda Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon, Cicih Sukaesih
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – DPRD Kota Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon, di ruang rapat Griya Sawala gedung DPRD, Senin (14/6/2021).

Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon itu berisi 16 bab dan 22 pasal. Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, rapat paripurna persetujuan raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada 3 April 2021. Pansus dan tim asistensi telah mematangkan pembahasan raperda dan sesuai dengan hasil dari fasilitasi gubernur Jawa Barat.

“Ini untuk menjamin pemeliharaan, pengelolaan sarana dan prasarana utilitas di perumahan, dan pemukiman. Sudah dibahas secara intensif (pansus dan tim asistensi), sehingga bisa diparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan,” kata Affiati dalam sambutannya.

Ketua Pansus Raperda Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon, Cicih Sukaesih mengatakan, aset perumahan dan permukiman yang bisa diserahkan dan dikelola Pemkot Cirebon diantaranya, saluran air, jalan, utilitas listrik, dan lainnya.

Lihat Juga :  Aktivasi IKD di Kota Cirebon Masih Minim, Ini Upaya Disdukcapil

Lebih lanjut, Cicih menyampaikan, pihak pengembang perumahan berkewajiban menyediakan 40 persen lahan untuk tempat ibadah, tempat pembuangan sementara (TPS), ruang terbuka hijau (RTH), areal pendidikan, dan tempat pemakaman umum (TPU).

“40 persen lahan yang disediakan ini sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang disahkan pemerintah daerah. Kemudian, untuk ketentuan lebih lanjutnya diatur peraturan wali kota (perwali),” kata Cicih.

Politisi PKS itu mengatakan, Pemkot Cirebon memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan memelihara sarana dan prasarana utilitas perumahan yang telah diserahkan.

“Untuk proses penyerahannya, dalam raperda ini paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan,” katanya.

Cicih menambahkan, klausul lainnya dalam raperda itu menyebutkan pengembang yang hilang atau kabur, dalam artian tak kunjung menyelesaikan proses penyerahan utilitas setelah diumumkan melalui media massa selama satu bulan, maka warga perumahan bisa melakukan musyawarah untuk membantu penyerahan utilitas perumahan.

Lihat Juga :  Reses di Kelurahan Kecapi, MHK Diminta Warga Maju E1 di Pilkada 2024

“Ada sanksi administratif bagi pengembang,” kata Cicih.

Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs Nashrudin Azis SH menyampaikan, hasil fasilitasi gubernur Jawa Barat tak banyak yang diubah. Sebab, lanjut Azis, pansus dan tim asistensi telah mengakomodasi pasal-pasal penting dalam raperda tersebut.

“Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan utilitas perumahan,” ungkap Azis.

Azis menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk mempelajari isi raperda, sekaligus menyosialisasikannya secara masif.

“Kepala dinas terkait harus melakukan pengawasan. Kemudian, pengenaan sanksi hukum jika terdapat pelanggaran. Harus dipedomani, ditindaklanjuti, dan dikoordinasikan dengan pihak yang berkepentingan lainnya,” katanya. [MC-03/Rilis]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTarget PKB Kota Cirebon, Lima Kursi di DPRD dan Menangi Pilpres 2024
Next Article Daop 3 Cirebon Layani Test GeNose Sampai Malam Hari

Related Posts

Puluhan Siswa SDN 2 Setu Wetan Diduga Keracunan MBG

Tuesday, 4 November 2025 Utama

Dikpol BPO DPW PAN Jabar, Ajak Petani dan Nelayan Topang Ketahanan Pangan Keluarga

Monday, 3 November 2025 Utama

Perbaikan Trotoar Jalan Kartini Ditargetkan Selesai Desember 2025

Monday, 3 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.