Mediacirebon.id – Oknum Guru honorer berinisial FB (24) tega mencabuli anak di bawah umur di kosan, daerah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Korban merupakan murid tersangka di salah satu sekolah dasar di Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto menjelaskan, modus tersangka menjanjikan stiker anti jerawat kepada korban, dengan syarat menuruti semua permintaan tersangka, termasuk tidur bersama.
“Stiker anti jerawat menjadi alat tersangka memperdaya korban. Korban kenal dengan tersangka karena sebagai muridnya,” kata Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers, Senin (25/3/2024).
Perbuatan tersangka dilakukan di salah satu kosan di daerah Kesambi Kota Cirebon. Sebelum melancarkan aksinya, korban diajak berkeliling sembari memperdaya korban dengan berbagai rayuan.
“Pelaku awalnya chat korban melalui WhatsApp pada tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam chat tersebut, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan meminta untuk membawa baju ganti,” ujar Rano
Selain mengamankan tersangka, petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukit termasuk hasil visum dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon.
“Ada pakaian korban dan hasil visum. Kami juga sudah mengamankan pelaku,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, Pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (Why)