Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Kadisdik Kota Cirebon: Capaian SPM Standar Pelayanan Masyarakat

Kadisdik Kota Cirebon: Capaian SPM Standar Pelayanan Masyarakat

Thursday, 18 January 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, S.Sos., memimpin Rapat Bersama, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Pengisian Capaian SPM dan Realisasi Anggaran Capaian SPM Kedalam Aplikasi E-SPM, di Aula Program Disisk Kota Cirebon, pada Kamis pagi (18/01/2024).

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Lihat Juga :  Siti Solecha Dilantik Menjadi Sekretaris DPRD

Penerapan SPM dan pemenuhan pelayanan dasar tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Sistem Informasi Pelaporan SPM adalah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk menangani proses pengeloaan data terkait capaian SPM yang ada di daerah , sehingga seluruh proses kegiatan dapat terkelola menjadi suatu informasi yang bermanfaat dalam pemanfaatanya.

Kadini mengatakan, pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar.

Lihat Juga :  Demo di Balai Kota Cirebon, Mahasiswa dan Aparat Bentrok

“Prosesnya harus sesuai prosedur agar bisa berjalan sesuai apa yang sudah disusun oleh pemerintah,” tuturnya.

Masih kata Kadini, priroitas SPM untuk warga Kota Cirebon dengan menyesuaikan jenis pelayanan dasar dan Mutu pelayanan dasarnya.(Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.