Mediacirebon.id – Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, S.Sos., memimpin Rapat Bersama, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Pengisian Capaian SPM dan Realisasi Anggaran Capaian SPM Kedalam Aplikasi E-SPM, di Aula Program Disisk Kota Cirebon, pada Kamis pagi (18/01/2024).
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Penerapan SPM dan pemenuhan pelayanan dasar tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sistem Informasi Pelaporan SPM adalah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk menangani proses pengeloaan data terkait capaian SPM yang ada di daerah , sehingga seluruh proses kegiatan dapat terkelola menjadi suatu informasi yang bermanfaat dalam pemanfaatanya.
Kadini mengatakan, pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar.
“Prosesnya harus sesuai prosedur agar bisa berjalan sesuai apa yang sudah disusun oleh pemerintah,” tuturnya.
Masih kata Kadini, priroitas SPM untuk warga Kota Cirebon dengan menyesuaikan jenis pelayanan dasar dan Mutu pelayanan dasarnya.(Why)