Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Jelang Ramadan, Satpol PP Kota Cirebon Jaring 27 Pasangan Bukan Pasutri
Kriminal

Jelang Ramadan, Satpol PP Kota Cirebon Jaring 27 Pasangan Bukan Pasutri

Sunday, 10 March 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sebanyak 27 pasangan diduga bukan suami istri terjaring dalam operasi pekat Satpol PP Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Jelang bulan Ramadan, Satpol PP Kota Cirebon bersama unsur TNI dan Polri menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di hotel melati dan kos-kosan, Minggu (10/3/2024).

Tim gabungan menyisir warung remang-remang, kosan dan hotel melati yang diduga digunakan untuk prostitusi. Hasilnya sebanyak 27 pasangan diduga bukan suami istri terjaring dalam operasi pekat tersebut.

.Kabid Trantribum Muhammad Luthfy Iqbal mengatakan, operasi ini tindak lanjut dari aduan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan hotel melati dan kos-kosan di Kota Cirebon.

Lihat Juga :  Datasemen C Pelopor Brimob Jabar Bakti Sosial, Bagikan Sembako dan Vaksinasi

“Razia ini guna menjaga ketertiban dan keamanan menjelang bulan Ramadan,” katanya.

Pihaknya mengetuk satu persatu pintu hotel dan kos-kosan. Pasangan yang terjaring operasi pekat lantaran tidak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri.

“Terlihat dari identitas yang ditunjukkan berbeda alamatnya,” ujarnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah pemuda yang diduga dalam pengaruh obat-obatan terlarang.

“Kita lakukan tes urin, jika terbukti akan di serahkan ke pihak BNN,” ujar Litfi.

Mereka yang terjaring akan dilakukan pendataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. “Kami data dan membuat surat pernyataan,” tuturnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleGudang Busa dan Rumah di Watubelah Dilalap Si Jago Merah
Next Article Rapat Paripurna DPRD, Seluruh Fraksi Tolak Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.