KEJAKSAN – Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengingatkan kepada mengingatkan PD Pembangunan untuk merealisasikan kerjasama penggunaan lahan proyek perumahan di Desa Adhidarma-Jadimulya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon yang masih jalan di tempat.
“Harus segera berjalan karena program ini sejak lama dan belum berjalan,” ungkap dia saat rapat kerja bersama jajaran direksi PD Pembangunan Kota Cirebon, Selasa (8/6/2021) di ruang rapat Griya Sawala gedung DPRD.
Dia mengatakan, pekerjaan yang melibatkan PT Indoprima Propertindo sebagai pihak ketiga belum sampai ke tahap proses pengerjaan. Menurutnya kesepakatan kerjasama sudah cukup lama, namun belum ada progres maksimal.
Ia menilai laporan yang disampaikan jajaran direksi PD Pembangunan pada saat rapat masih sama seperti saat PD Pembangunan baru menyelesaikan kontrak kerjasama tahun 2018 lalu. Seharusnya, PD Pembangunan sebagai perusahaan milik daerah sudah bisa berkontribusi menyumbang PAD untuk Kota Cirebon.
“Progres laporan masih seperti proses baru kerjasama. Maka, kami berharap sekarang tidak bicara teori lagi, tapi sudah bicara action. Selain kerjasama lahan, sebetulnya masih banyak PR (pekerjaan rumah, red) bagi PD Pembangunan. Misalnya, BRT seperti apa proyeksinya? Kira-kira sampai 2021 ini sudah sampai mana dan target apa,” ujar Andru.
PD Pembangunan seharusnya sudah punya konsep yang lebih matang terkait proyek pendayagunaan lahan tersebut. Sehingga DPRD dapat mengawal setiap tahapan yang sedang dikerjakan PD Pembangunan.
“PD Pembangunan diharapkan punya konsep matang. Mohon maaf saya yang kencang soal ini. Kita membutuhkan progres. Keseriusan dari PD Pembangunan juga harus berkelanjutan. Sehingga kalau dipanggil lagi jangan sampai jalan di tempat” ujarnya
Sementara itu, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Panji Amiarsa menyampaikan, keterlambatan pelaksanaan kerjasama dikarenakan belum adanya solusi ketersediaan akses jalan menuju lahan proyek. Sebab, akses jalan tersebut milik jalan desa.
Namun masalah itu sudah ada solusinya dengan menambahkan tanah kas desa sebagai aset Desa Jadimulya yang akan dijadikan tambahan penghasilan.
“Solusi yang disodorkan ke pemerintahan desa adalah pemanfaatan kas desa sebagai akses jalan masuk menuju lokasi proyek yang akan dibangu,” katanya
Pihak desa diklaim bersedia memberikan tanah kas desa. Sedangkan pihak PT Indoprima Propertindo harus memberikan tambahan tanah sebagai tanah kas desa dengan luas sesuai yang dipakai untuk akses jalan, yaitu seluas 3.500 meter persegi. [MC-03]