Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Nekad Beraksi Sendirian, Jambret Ditangkap Warga Sambeng
Kriminal

Nekad Beraksi Sendirian, Jambret Ditangkap Warga Sambeng

Friday, 23 February 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Jambret di Desa Sambeng, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon tengah diperiksa
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Video penjambret di tangkap warga viral di media sosial. Kejadian jambret diketahui berada di Desa Sambeng Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Kepada wartawan, Kapolsek Gunung Jati AKP Qomarudin membenarkan kejadian itu. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, pelaku langsung dibawa pihak kepolisian di kantor Desa Sambeng.

“Kami telah mengamankan pelaku. Kami khawatir aksi masa bisa menyebabkan pelaku meninggal di tempat,” paparnya, Jumat (23/2/2024)

Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari korban inisial S (39), setelah membeli jajanan ayam geprek di buntuti sampai di depan SMP 3 Sambeng. lalu jambret menarik kalung emas yang di pakai oleh korban.

Lihat Juga :  Diduga Faktor Cuaca, TPA Kopiluhur Kota Cirebon Terbakar

“Korban sudah di incar oleh pelaku setelah membeli jajanan,” tegasnya.

Korban langsung berteriak dan warga langsung mengejar pelaku yang beraksi seorang diri. Pelaku akhirnya ditangkap warga dan sempat dihakimi karena geram dengan aksinya.

Teriakan korban membuat warga langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya,” ujarnya.

Saat di periksa oleh pihak kepolisian pelaku SF (34) mengaku warga Desa Buyut Kecamatan Gunung Jati. Kini polisi mengamankan barang bukti kalung emas dan motor pelaku yang di gunakan untuk menjambret.

Lihat Juga :  UMK Kota Cirebon Tahun 2025 Sebesar Rp2.697.685

“Pelaku di jerat pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara” tuturnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDisdik Kota Cirebon Dipercaya Sebagai Rujukan Studi Komparasi
Next Article Jumat Curhat, Kapolresta Cirebon Terima Aspirasi Dari Petani di Desa Cempaka

Related Posts

Limbah Kentang Busuk Dibuang Sembarangan, Pedagang Batik Terganggu

Tuesday, 30 September 2025 Utama

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.