Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Nekad Beraksi Sendirian, Jambret Ditangkap Warga Sambeng

Nekad Beraksi Sendirian, Jambret Ditangkap Warga Sambeng

Friday, 23 February 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Jambret di Desa Sambeng, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon tengah diperiksa
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Video penjambret di tangkap warga viral di media sosial. Kejadian jambret diketahui berada di Desa Sambeng Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Kepada wartawan, Kapolsek Gunung Jati AKP Qomarudin membenarkan kejadian itu. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, pelaku langsung dibawa pihak kepolisian di kantor Desa Sambeng.

“Kami telah mengamankan pelaku. Kami khawatir aksi masa bisa menyebabkan pelaku meninggal di tempat,” paparnya, Jumat (23/2/2024)

Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari korban inisial S (39), setelah membeli jajanan ayam geprek di buntuti sampai di depan SMP 3 Sambeng. lalu jambret menarik kalung emas yang di pakai oleh korban.

Lihat Juga :  Dua Dekade Partai Demokrat, Berkoalisi Dengan Rakyat

“Korban sudah di incar oleh pelaku setelah membeli jajanan,” tegasnya.

Korban langsung berteriak dan warga langsung mengejar pelaku yang beraksi seorang diri. Pelaku akhirnya ditangkap warga dan sempat dihakimi karena geram dengan aksinya.

Teriakan korban membuat warga langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya,” ujarnya.

Saat di periksa oleh pihak kepolisian pelaku SF (34) mengaku warga Desa Buyut Kecamatan Gunung Jati. Kini polisi mengamankan barang bukti kalung emas dan motor pelaku yang di gunakan untuk menjambret.

Lihat Juga :  Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

“Pelaku di jerat pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara” tuturnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.