Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Komitmen Jual Beli Dilanggar, Sugiharto Gugat WS ke PN Cirebon
Utama

Komitmen Jual Beli Dilanggar, Sugiharto Gugat WS ke PN Cirebon

Monday, 19 February 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kuasa hukum Owner PT CHS, Muhammad Ikhsan Setiadi menjelaskan gugatan kliennya ke PN Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Owner PT CHS Sugiharto Tjipto Hartono melayangkan gugatan perdata ke Widjojo Santoso alias WS atas perbuatan melawan hukum.

WS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam persoalan transaksi jual beli sebidang tanah yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon.

Kuasa hukum Owner PT CHS, Muhammad Ikhsan Setiadi menjelaskan, Sugiharto Tjipto Hartono membeli dua bidang tanah dengan total luas 1.182 meter persegi. Transaksi pembelian dilakukan pada bulan Maret 2023 lalu.

“Transaksi klient kami sudah sesuai prosedur dengan membayarkan uang secara tunai kepada penjual,” kata Ikhsan kepada wartawan, Senin (19/2/2024)

Lihat Juga :  Reses Anggota DPRD Aldyan, Hadirkan Hiburan "Wayang Wong"

Bahkan kata Ikhsan, sertifikat tanah sudah atas nama Sugiharto Tjipto Hartono. Waktu itu, Pembelian dilakukan secara tunai dengan cara Sugiharto membayarkan utang WS kepada sebuah koperasi.

“Permintaan dari WS seperti itu, maka klien kami menurutinya,” ujarnya.

Namun WS melakukan gugatan terhadap kliennya, dengan alasan PPJB yang dikeluarkan oleh notaris cacat secara formil. Anehnya, gugatan tersebut dicabut sebanyak 3 kali oleh kuasa hukum WS.

“Dalil WS melaporkan Sugiharto Tjipto Hartono karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), padahal pembelian telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Lihat Juga :  Cegah Kebocoran PAM-TGN Canangkan Program "Bersama Kita Bisa"

Masih kata Ikhsan, Sugiharto telah melayangkan somasi sebanyak 3 kali. Sayangnya WS tetap bersikeras menduduki tanah yang telah dibelinya itu.

“Akibat perbuatan WS klien kami dirugikan secara materil dan imateril. Karena banyak mitra bisnis dan perbankan yang menunda lantaran tengah tersangkut masalah hukum” ujarnya.

Sugiarto menggugat WS ke PN Cirebon dengan nilai gugatan materiil Rp 500 juta per tahun dan immateriil Rp 50 miliar.

“Saya minta WS segera mengosongkan tanah yang sudah dijualnya itu. Karena bulan lagi haknya,” ungkap Ikhasan. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHPN, Jaga Netralitas Bagi Pekerja Media di Kota Cirebon
Next Article Caleg Depresi Mulai Berdatangan ke Padepokan Anti Galau Cirebon

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.