Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Baznas Kota Cirebon Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1445 H, Segini Besarannya
Utama

Baznas Kota Cirebon Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1445 H, Segini Besarannya

Saturday, 17 February 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pemda Kota Cirebon bersama Baznas menyepakati besaran zakat fitrah untuk bulan ramadan 1445 H
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon menggelar rapat besaran zakat fitrah di bulan Ramadan 1445 Hijriah atau tahun 2024, di ruang Prabayaksa, gedung Sekretariat Daerah (Setda) Balai Kota Cirebon, Jumat (16/2/2024).

Rapat diikuti oleh MUI Kota Cirebon, Kementerian Agama, PC NU, Muhammadiyah, DMI Kota Cirebon, DKUKMPP Kota Cirebon, hingga perwakilan dari Forkopimda Kota Cirebon.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Drs. Rokila mengatakan, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga kebutuhan pokok yang dikonsumsi. Sejauh ini bahan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat Kota Cirebon adalah beras.

Lihat Juga :  Catat, Ini Lokasi Penyekatan dan Penutupan Jalan di Kota Cirebon Selama PPKM Darurat

“Kami berpedoman dengan harga beras jenis medium. Saat ini harga beras jenis medium di Kota Cirebon rata-rata Rp 15.000 per kilogram” kata Rokila usai rapat.

Sementara itu, Kepala Baznas Kota Cirebon, H. Hamdan, M.Ag., menjelaskan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki rezeki lebih di bulan Ramadan. Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan Ramadan atau sebelum hari raya Idulfitri

“Zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat Islam yang mampu dan ditunaikan pada bulan Ramadan,” tuturnya.

Masih kata Hamdan, dalam menghitung besaran zakat fitrah pihaknya menggunakan rumus, harga beras medium ditambah prediksi kenaikan sebesar 10 persen.

Lihat Juga :  Rapat Kerja Komisi III, Dinkes dan RSD Gunung Jati Diminta Ada Kesesuaian Anggaran

Berdasarkan kesepakatan bersama, besaran zakat fitrah Ramadan 1445 Hijriah atau tahun 2024 sebesar 2,8 kilogram atau jika di uangkan sebesar Rp 45.000.

“Ada kenaikan antara tahun 2023 dengan tahun 2024. Kenaikan sebesar Rp 3.000,” jelasnya.

Hasil rapat bersama ini akan diserahkan ke Pemda Kota Cirebon yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon.”Semoga yang telah diputuskan bersama bisa diterima masyarakat Kota Cirebon dengan baik,” tuturnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTingkat Partisipasi di Kecamatan Lemahwungkuk Capai 85 Persen
Next Article Ketua DPRD Hadir Peresmian Masjid Yayasan Nur Baytu Ismail

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.