LEMAHWUNGKUK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bulan Juni, Juli dan Agustus 2021. Program ini untuk memberi keringanan bagi wajib pajak di masa pandemi Covid-19.
Kepala BKD Kota Cirebon M Arif Kurniawan menjelaskan, program ini bedasarkan surat keputusan walikota Cirebon nomor 973/kep.196-BKP/2021, tentang penghapusan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
“Sudah ada surat keputusan Walikota Cirebon terhitung mulai awal Juni sampai akhir Agustus,” kata dia kepada wartawan, Senin (7/6/2021)
Bagi wajib pajak yang belum membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulan berlaku kumulatif sesuai tunggakan. Namun di program ini hanya diwajibkan membayar pokok pajak sesuai beban PBB.
“Kami kenakan 2 persen perbulan. Kalau setahun berarti harus membayar denda sebesar 48 persen,” jelasnya.
Penghapusan denda hanya berlaku di bulan Juni, Juli dan Agustus 2021. Di luar bulan itu maka wajib pajak akan kembali dikenakan denda sesuai tunggakan.
“Kami minta wajib pajak segera membayar PBB jangan sampai diluar bulan tersebut nanti akan berlaku normal,” kata dia.
Menurut Arif, penghapusan denda untuk memberi keringanan wajib pajak mengingat situasi masih dalam pandemi Covid-19. Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon membutuhkan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar untuk percepatan pembangunan.
“Kami berikan win-win solution. Warga diuntungkan dan kami juga diuntungkan,” ujarnya. [MC-03]