Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Amankan Tersangka Kasus Narkoba
Kriminal

Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Amankan Tersangka Kasus Narkoba

Thursday, 1 February 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polresta Cirebon musnahkan ribuan botol miras hasil dari operasi pekat selama bulan Januari 2024, di halaman depan Mapolresta Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polresta Cirebon musnahkan ribuan botol miras hasil dari operasi pekat selama bulan Januari 2024, di halaman depan Mapolresta Cirebon, Kamis (1/2/2024).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, total ada 1.489 botol miras berbagai jenis. Selain itu, 836 liter miras jenis tuak, 2. 461 jenis ciu turut dimusnahkan.

“Upaya ini demi menjaga kondusivitas masyarakat di Kabupaten Cirebon jelang pencoblosan,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menghimbau kepada generasi muda agar tidak mengkonsumsi miras. Karena berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.

Lihat Juga :  Cinofest 2025 Resmi Dibuka Bupati Cirebon

“Saya berpesan generasi muda tidak mengkonsumsi miras apa pun jenisnya,” tegasnya.

Selain miras, Polresta Cirebon juga berhasil  mengamankan 18 tersangka tindak pidana narkoba.  Satnarkoba berhasil menyita 9.239 butir obat jenis G, 3,0 gram sabu dan 112,98 gram ganja.

“Tindak pidana ini memiliki, menguasai serta penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja kering dan tindak pidana mengedarkan, menjual obat jenis G tanpa ijin edar,” paparnya.

.Modus tersangka dengan menggunakan sistem tempel. Tempat tindak pidana narkotika ini berada di 10 kecamatan yang berada di wilayah hukum poleresta Cirebon.

Lihat Juga :  Sembilan Bayi Lahir Saat Hari Kemerdekaan di RS Cahaya Bunda

“18 tersangka ini akan dihukum kurungan paling lama 12 tahun penjara”, tegas Sumarni. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleWakil Ketua DPRD Belanja Masalah di Kecamatan Harjamukti
Next Article Baznas Kota Cirebon Peringati HUT ke-23, Ini Kegiatannya

Related Posts

Limbah Kentang Busuk Dibuang Sembarangan, Pedagang Batik Terganggu

Tuesday, 30 September 2025 Utama

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.