Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Amankan Tersangka Kasus Narkoba

Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Amankan Tersangka Kasus Narkoba

Thursday, 1 February 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polresta Cirebon musnahkan ribuan botol miras hasil dari operasi pekat selama bulan Januari 2024, di halaman depan Mapolresta Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polresta Cirebon musnahkan ribuan botol miras hasil dari operasi pekat selama bulan Januari 2024, di halaman depan Mapolresta Cirebon, Kamis (1/2/2024).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, total ada 1.489 botol miras berbagai jenis. Selain itu, 836 liter miras jenis tuak, 2. 461 jenis ciu turut dimusnahkan.

“Upaya ini demi menjaga kondusivitas masyarakat di Kabupaten Cirebon jelang pencoblosan,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menghimbau kepada generasi muda agar tidak mengkonsumsi miras. Karena berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.

Lihat Juga :  iCirebon, Aplikasi Pinjam Buku Online Perpustakaan 400

“Saya berpesan generasi muda tidak mengkonsumsi miras apa pun jenisnya,” tegasnya.

Selain miras, Polresta Cirebon juga berhasil  mengamankan 18 tersangka tindak pidana narkoba.  Satnarkoba berhasil menyita 9.239 butir obat jenis G, 3,0 gram sabu dan 112,98 gram ganja.

“Tindak pidana ini memiliki, menguasai serta penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja kering dan tindak pidana mengedarkan, menjual obat jenis G tanpa ijin edar,” paparnya.

.Modus tersangka dengan menggunakan sistem tempel. Tempat tindak pidana narkotika ini berada di 10 kecamatan yang berada di wilayah hukum poleresta Cirebon.

Lihat Juga :  Pemkot Cirebon Soroti Poli Rawat Jalan RSD Gunung Jati

“18 tersangka ini akan dihukum kurungan paling lama 12 tahun penjara”, tegas Sumarni. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.