Mediacirebon.id – Bawaslu Jabar mencatat puluhan pelanggaran selama masa kampanye yang telah berlangsung 11 Hari. Pelanggaran administratif mendominasi dari jumlah pelanggaran lain selama masa kampanye.
Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, masih banyak peserta Pemilu yang tidak memberitahukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saat melakukan kampanye.
“Harusnya ditembuskan ke kepolisian dan Bawaslu. Kenyatannya banyak yang tidak menyampaikan,” kata Syaiful Bachri kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Sedangkan untuk kategori pelanggaran lain seperti kode etik dan tindak pidana, belum ditemukan. Namun selama masa kampanye pihaknya lebih melakukan pencegahan, sehingga pelanggaran tidak terjadi.
“Ke arah pidana dan kode etik tidak ada, sebab, kami terus mendorong upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan partai politik termasuk caleg,” tuturnya.
Pihaknya mengingatkan kepada partai politik dan caleg untuk menaati aturan yang ada selama masa kampanye. Termasuk mengenai kampanye akbar yang berlangsung nanti pada bulan Januari 2024.
“Kami sudah sampaikan aturan kampanye. Jika melanggar dan terbukti bersalah akan kami tindak tegas,” kata Syaeful.
Terkait mengenai hal itu, capres-cawapres sudah masuk untuk tatap muka di Jabar. Hanya diingatkan hanya tatap muka dan pertemuan terbatas kepada masyarakat maupun lembaga tertentu.
“.Termonitor dari hari pertama khusus capres-cawapres hampir keseluruhan capres-cawapres sudah masuk ke Provinsi Jabar, ada yang dominan, katakan sudah beberapa kali, ada juga yang baru sekali,” jelas dia