Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Komplotan Spesialis Rumah Kosong, Curi Puluhan Jam Tangan Bermerk di GSP

Komplotan Spesialis Rumah Kosong, Curi Puluhan Jam Tangan Bermerk di GSP

Wednesday, 6 December 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menunjukkan jam yang dicuri komplotan bobol rumah di perumahan GSP.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk kawanan pembobol rumah kosong di Perumahan GSP, Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Para tersangka yakni TAS, MY dan DM berhasil ditangkap pada Kamis (27/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB dini hari di tempat kost, daerah Losarang Kabupaten Indramayu. Sedangkan R dan DS masuk dalam DPO.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, komplotan spesialis bobol rumah ini mengincar rumah kosong yang ditinggal penghuninya kerja. Para tersangka tersangka mencari target secara random.

Lihat Juga :  Kang Hero Diganjar Lagi Penghargaan Legislator Peduli UMKM

“Dengan menggunakan mobil, kemudian memasuki pemukiman elite di Kota Cirebon sembari memantau rumah yang menjadi target operasi,” kata Rizky kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Saat itu, para tersangka mengincar rumah di perumahan GSP. Setelah target sudah ada, R (DPO) dan DS (DPO) menunju ke TKP setelah memastikan tidak ada orang. Kemudian mereka memanggil T dan M untuk segera beraksi.

“R mengambil alat yang ada di dalam tas dan membuka kunci gembok pagar dan T menutupi aksi. Setelah masuk mereka mengambil barang yang di dalam rumah,” bebernya.

Lihat Juga :  Musda ke-3 Muhammadiyah Kab Cirebon, Jaring 75 Bakal Calon PDM

Dari aksinya, mereka berhasil menggasak 10 jam tangan bermerk dan satu unit HP. Setelah beraksi mereka langsung kembali ke tempat kost di Losarang Indramayu.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Rizky mengimbau kepada masyarakat berhati-hati saat meninggalkan rumah.

“Bisa berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan atau RT setempat untuk bersama-sama menjaga keamanan dari aksi kejahatan,” ungkapnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.