Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Komplotan Spesialis Rumah Kosong, Curi Puluhan Jam Tangan Bermerk di GSP
Kriminal

Komplotan Spesialis Rumah Kosong, Curi Puluhan Jam Tangan Bermerk di GSP

Wednesday, 6 December 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menunjukkan jam yang dicuri komplotan bobol rumah di perumahan GSP.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk kawanan pembobol rumah kosong di Perumahan GSP, Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Para tersangka yakni TAS, MY dan DM berhasil ditangkap pada Kamis (27/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB dini hari di tempat kost, daerah Losarang Kabupaten Indramayu. Sedangkan R dan DS masuk dalam DPO.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, komplotan spesialis bobol rumah ini mengincar rumah kosong yang ditinggal penghuninya kerja. Para tersangka tersangka mencari target secara random.

Lihat Juga :  Sebanyak 138 Bakal Calon Kuwu dari 19 Desa, Wajib Ikut Tes Akademik

“Dengan menggunakan mobil, kemudian memasuki pemukiman elite di Kota Cirebon sembari memantau rumah yang menjadi target operasi,” kata Rizky kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Saat itu, para tersangka mengincar rumah di perumahan GSP. Setelah target sudah ada, R (DPO) dan DS (DPO) menunju ke TKP setelah memastikan tidak ada orang. Kemudian mereka memanggil T dan M untuk segera beraksi.

“R mengambil alat yang ada di dalam tas dan membuka kunci gembok pagar dan T menutupi aksi. Setelah masuk mereka mengambil barang yang di dalam rumah,” bebernya.

Lihat Juga :  Awas Pasar Tumpah Biang Kemacetan, ini Strategi Polres Ciko

Dari aksinya, mereka berhasil menggasak 10 jam tangan bermerk dan satu unit HP. Setelah beraksi mereka langsung kembali ke tempat kost di Losarang Indramayu.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Rizky mengimbau kepada masyarakat berhati-hati saat meninggalkan rumah.

“Bisa berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan atau RT setempat untuk bersama-sama menjaga keamanan dari aksi kejahatan,” ungkapnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleEti Herawati Dilantik Menjadi Walikota Cirebon Definitif
Next Article Masa Kampanye, Temukan Bentor Plat Merah Dipakai Pasang APK

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.