Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Komplotan Spesialis Rumah Kosong, Curi Puluhan Jam Tangan Bermerk di GSP
Kriminal

Komplotan Spesialis Rumah Kosong, Curi Puluhan Jam Tangan Bermerk di GSP

Wednesday, 6 December 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menunjukkan jam yang dicuri komplotan bobol rumah di perumahan GSP.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk kawanan pembobol rumah kosong di Perumahan GSP, Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Para tersangka yakni TAS, MY dan DM berhasil ditangkap pada Kamis (27/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB dini hari di tempat kost, daerah Losarang Kabupaten Indramayu. Sedangkan R dan DS masuk dalam DPO.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, komplotan spesialis bobol rumah ini mengincar rumah kosong yang ditinggal penghuninya kerja. Para tersangka tersangka mencari target secara random.

Lihat Juga :  Urgensi Pembahasan RUU TPKS Yang Melindungi Korban

“Dengan menggunakan mobil, kemudian memasuki pemukiman elite di Kota Cirebon sembari memantau rumah yang menjadi target operasi,” kata Rizky kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Saat itu, para tersangka mengincar rumah di perumahan GSP. Setelah target sudah ada, R (DPO) dan DS (DPO) menunju ke TKP setelah memastikan tidak ada orang. Kemudian mereka memanggil T dan M untuk segera beraksi.

“R mengambil alat yang ada di dalam tas dan membuka kunci gembok pagar dan T menutupi aksi. Setelah masuk mereka mengambil barang yang di dalam rumah,” bebernya.

Lihat Juga :  Cegah Banjir, Warga Harus Terlibat Merawat dan Menjaga DAS Cisanggarung

Dari aksinya, mereka berhasil menggasak 10 jam tangan bermerk dan satu unit HP. Setelah beraksi mereka langsung kembali ke tempat kost di Losarang Indramayu.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Rizky mengimbau kepada masyarakat berhati-hati saat meninggalkan rumah.

“Bisa berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan atau RT setempat untuk bersama-sama menjaga keamanan dari aksi kejahatan,” ungkapnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleEti Herawati Dilantik Menjadi Walikota Cirebon Definitif
Next Article Masa Kampanye, Temukan Bentor Plat Merah Dipakai Pasang APK

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.