Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Panwascam Kesambi, Waskat di Lingkungan Pendidikan dan Lapas
Pemilu 2024

Panwascam Kesambi, Waskat di Lingkungan Pendidikan dan Lapas

Tuesday, 5 December 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
press release Panwascam Kesambi bersama Bawaslu Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon rentan terhadap pelanggaran saat masa kampanye. Pasalnya, di wilayah ini terdapat lingkungan pendidikan dan lembaga permasyarakatan.

Oleh sebab itu, Bawaslu Kota Cirebon melalui Panwascam Kesambi inten mengawasi pergerakan partai politik dan para caleg berkampanye di lokasi tersebut.

Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan, tidak ada larangan berkampanye di lingkungan pendidikan. Hanya partai politik dan caleg harus menaati aturan yang berlaku.

“Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, menetapkan bahwa kampanye di lingkungan perguruan tinggi hanya bisa terlaksana di gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya. Dengan catatan, lokasi tersebut tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan,” ujarnya kepada wartawan di Panwascam Kesambi, Selasa (5/12/2023).

Lihat Juga :  Penggeledahan Selesai, Ini yang Dibawa Kejati Jabar Dari PG Rajawali Cirebon

Upaya yang dilakukan sambung Fajri, dengan Pengawasan Melekat (Waskat) di lokasi itu dengan melibatkan PKD setempat. Sejauh ini, belum ada agenda politik yang berlangsung di lingkungan pendidikan.

“Tentunya Waskat kami lakukan agar tidak ada pelanggaran saat masa kampanye,” tuturnya.

Sedangkan di Lapas, pihaknya akan melakukan pengawasan saat pencoblosan tanggal 14 Febuari 2024 nanti. Mengingat di lokasi tersebut terdapat 3 TPS khusus.

“Lokasi khusus di Kecamatan Kesambi ada 4, yakni 3 di Lapas dan 1 di RSD Gunung jati. Kami akan lakukan pengawasan sama halnya dengan lokasi lain,” ujarnya.

Lihat Juga :  Gerakan Bersama Gempur Rokok Ilegal!

Sementara itu, Ketua Panwascam Kesambi, Sunarto menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengawasan sejak masa awal kampanye.

Bahkan, pihaknya menyediakan call center bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya pelanggaran kampanye partai politik atau caleg di wilayah Kecamatan Kesambi.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAlat Berat Milik Pemkab Cirebon Bisa Digunakan Untuk Masyarakat
Next Article Musim Hujan, DPUTR Kota Cirebon Siagakan Satgas Drainase

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.