Mediacirebon.id – Wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon rentan terhadap pelanggaran saat masa kampanye. Pasalnya, di wilayah ini terdapat lingkungan pendidikan dan lembaga permasyarakatan.
Oleh sebab itu, Bawaslu Kota Cirebon melalui Panwascam Kesambi inten mengawasi pergerakan partai politik dan para caleg berkampanye di lokasi tersebut.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan, tidak ada larangan berkampanye di lingkungan pendidikan. Hanya partai politik dan caleg harus menaati aturan yang berlaku.
“Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, menetapkan bahwa kampanye di lingkungan perguruan tinggi hanya bisa terlaksana di gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya. Dengan catatan, lokasi tersebut tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan,” ujarnya kepada wartawan di Panwascam Kesambi, Selasa (5/12/2023).
Upaya yang dilakukan sambung Fajri, dengan Pengawasan Melekat (Waskat) di lokasi itu dengan melibatkan PKD setempat. Sejauh ini, belum ada agenda politik yang berlangsung di lingkungan pendidikan.
“Tentunya Waskat kami lakukan agar tidak ada pelanggaran saat masa kampanye,” tuturnya.
Sedangkan di Lapas, pihaknya akan melakukan pengawasan saat pencoblosan tanggal 14 Febuari 2024 nanti. Mengingat di lokasi tersebut terdapat 3 TPS khusus.
“Lokasi khusus di Kecamatan Kesambi ada 4, yakni 3 di Lapas dan 1 di RSD Gunung jati. Kami akan lakukan pengawasan sama halnya dengan lokasi lain,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Kesambi, Sunarto menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengawasan sejak masa awal kampanye.
Bahkan, pihaknya menyediakan call center bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya pelanggaran kampanye partai politik atau caleg di wilayah Kecamatan Kesambi.