Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Buruh di Kabupaten Cirebon Minta UMK 2024 Naik 15 Persen

Buruh di Kabupaten Cirebon Minta UMK 2024 Naik 15 Persen

Monday, 13 November 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ratusan masa yang mengatasnamakan aliansi buruh Cirebon berunjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ratusan masa yang mengatasnamakan aliansi buruh Cirebon berunjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Senin (13/11/2023).

Buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen, mencabut PP Nomor 51 Tahun 2023 dan dibentuknya tim mediator di Kabupaten Cirebon.

Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Mohamad Machbub mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen kepada dewan pengupahan kabupaten (DPK). Angka tersebut berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Survei internal kami menyebutkan bahwa UMK di Kabupaten Cirebon seharusnya naik 15 persen,” kata Machbub kepada wartawan.

Jika pemerintah kembali menetapkan UMK berdasarkan inflasi maka kenaikan UMK hanya di angka 3,3 persen. Menurut perhitungannya, angka kenaikan itu sangat tidak layak.

Lihat Juga :  Bulan Ramadan, Demokrat Kota Cirebon Bukber Bersama Ratusan Kader

“Bisa dibayangkan, jika 3,3 persen, dirupiahkan hanya sebesar Rp. 80 ribu. Kalau dibagi 30 hari jadi Rp. 2.600. Bayangkan, untuk hidup di Kabupaten Cirebon apakah cukup, sedangkan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen,” tegasnya.

Sementara mengenai dibentuknya tim mediator, menurut Machbub, akan menjadi penghubung antara pekerja dengan perusahaan saat terjadi perselisihan. Mengingat Kabupaten Cirebon telah menjadi daerah Industri.

“Banyaknya industri berdiri ini tidak menutup kemungkinan akan banyak sekali perselisihan antara pekerja dan perusahaan bahkan pasca hakim MK memutuskan UU Cipta Kerja,” paparnya.

Lihat Juga :  Ramaikan FBC, DPUTR Kota Cirebon Pakai Baju Adat Papua

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, pihaknya akan meneruskan aspirasi buruh ke Kemenaker RI, termasuk mengenai pembentukan tim mediator. “Kami tentu akan sampaikan aspirasinya,” ujar Novi.

Mengenai kenaikan UMK, pihaknya akan memutuskan bersama dewan pengupahan kabupaten (DPK) Cirebon. Sebab di dalam DPK terdapat perwakilan dari masing-masing pihak yang berkepentingan.

“Pembahasan lebih lanjut dengan DPK. Karena ada perwakilan dari perusahaan, buruh, pengusaha dan pemerintah,” tuturnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.