Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Hero Ingatkan Kemendag UUPK di Pasar Digital
Utama

Hero Ingatkan Kemendag UUPK di Pasar Digital

Tuesday, 31 October 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
anggota Komisi VI DPR-RI, Herman Khaeron usai menggelar sosialisasi Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah harus menjamin adanya perlindungan bagi masyarakat sebagai pembeli atau konsumen terhadap sistem perdagangan yang merugikan. Sebab, pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur tentang perlindungan konsumen.

Demikian dikatakan anggota Komisi VI DPR-RI, Herman Khaeron usai menggelar sosialisasi Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di hotel Zamrud, Senin (30/10/2023).

“Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 yang tengah kami revisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tuturnya kepada wartawan.

Komisi VI DPR-RI, lanjut Kang Hero, mendorong persaingan usaha yang sehat pada pasar digital. Mengingat, saat ini, hampir sebagian besar usaha mulai beralih ke e-commerce. Jangan sampai, pasar digital merugikan konsumen di Indonesia.

Lihat Juga :  Jelang Angkutan Lebaran 2024, Ini Upaya Daop 3 Cirebon

“Pasar digital perlu pengawasan oleh lembaga pemerintah. Sehingga konsumen mendapatkan hak-haknya,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Kang Hero juga menyoroti keberadaan unit usaha di e-commerce. Ia khawatir perlindungan konsumen tidak terpenuhi lantaran keberadaannya alamat usaha yang tidak jelas atau tidak berada di Indonesia.

“Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah. Ketika ada sengketa konsumen, maka bisa diselesaikan dengan baik, bukan sebaliknya,” Tuturnya.

Dia mengingatkan, lembaga pemerintah yang fokus dengan perlindungan konsumen harus bersinergi. Agar, konsumen bisa terlindungi, mendapatkan informasi dan haknya didengar. Selain itu mendapatkan kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Lihat Juga :  Awas, Jalur Pantura Cirebon Minim Penerangan

“Ada 3 lembaga perlindungan konsumen yakni BPKN, LPKSM dan BPSK. Ketiganya jangan sampai bertabrakan dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.

Disisi lain, pemerintah Indonesia telah bergabung dalam Komite Perlindungan Konsumen ASEAN (ACCP). ACCP berfungsi sebagai titik fokus untuk menerapkan dan memantau pengaturan dan mekanisme regional untuk mendorong perlindungan konsumen dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleFraksi DPRD Kota Cirebon Sampaikan Pemandangan Umum Raperda APBD 2024
Next Article 1 Dekade, Swiss-Belhotel Cirebon Adakan Fun Run Gratis

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.