Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Gantikan Affiati, Suhaili Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Cirebon
Wakil Rakyat

Gantikan Affiati, Suhaili Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Cirebon

Friday, 11 August 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Suhaili menggantikan Affiati sebagai anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai Gerindra.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, Jumat (11/8/2023), di Griya Sawala gedung DPRD.

Disampaikan Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, rapat kali ini menindaklanjuti surat resmi dari DPC Partai Gerindra Kota Cirebon dan DPP Partai Gerindra. Khususnya menyangkut perihal permohonan PAW anggota DPRD atas nama Affiati SPd yang digantikan Suhaili SSos.

Adapun alasan munculnya permohonan tersebut, karena Affiati secara resmi berhenti dari keanggotaan Partai Gerindra pada 15 Mei 2023. Berkenaan dengan hal ini, kata Ruri, Suhaili menggantikan Affiati sebagai anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai Gerindra.

“Sebagaimana kita ketahui bersama pada 20 Juni 2023, DPC Partai Gerindra Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat menyampaikan Surat Nomor CB20-Jun-405/B/DPC-Gerindra/2023 perihal Pengantar Pemberhentian Keanggotaan dan Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 05-0154/KPTS/DPP-Gerindra 2023 tentang Pemberhentian Keanggotaan Affiati tanggal 15 Mei 2023,” kata Ruri saat memimpin rapat paripurna.

Lihat Juga :  Demokrat Kota Cirebon Tetap Solid

Ruri menyampaikan ketetapan ini sudah disetujui gubernur Jawa Barat lewat surat Nomor 6190/KPG.19.03/Pemotda yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2023. Oleh sebab itu, sebagai penggantinya, Suhaili harus mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu langsung pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.467-Pemotda/2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Cirebon atas nama Affiati. Kemudian, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.470-Pemotda/2023 tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Suhaili,” ujar Ruri.

Kemudian, sambung Ruri, berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 146 Ayat (1), maka Suhaili pun menjadi anggota pada alat kelengkapan DPRD yang digantikannya.

“Guna memenuhi ketentuan Ayat (1), Pimpinan DPRD akan menetapkan keputusan tentang perubahan alat kelengkapan dan keputusan DPRD Kota Cirebon tentang susunan Fraksi Partai Gerindra,” ujar Ruri.

Lihat Juga :  Sebelum ke Perseroda, BPR Cirebon Wajib Benahi Manajemen

Dalam kesempatan tersebut, Ruri juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Affiati yang sudah mengabdikan diri menjadi anggota DPRD. Sehingga bisa memberi dampak signifikan pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon.

“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas peran, jasa dan pengabdiannya. Semoga semuanya menjadi amal ibadah dan mendapatkan balasan dan pahala berlipat ganda dari Allah SWT,” tutur Ruri.

Sementara itu, Suhaili berkomitmen akan mengemban tanggung jawab sebaik-baiknya. Dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat, ia bakal bersikap adil.

Selain itu, ke depannya Suhaili akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili, serta bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi di Kota Cirebon.

“Tanpa memikirkan kepentingan pribadi atau kelompok manapun. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Kota Cirebon dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sesuai perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945,” kata Suhaili.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleGenre dan BKKBN Jabar Tanam Mangrove di Pantai Indramayu
Next Article Fazar Supriadi jadi Kepala BKKBN, Gubernur Jabar Titip Ini

Related Posts

Komisi III Nilai Sarana Prasarana Puskesmas Nelayan dan Pesisir Belum Memadai

Friday, 19 September 2025 Wakil Rakyat

Minimarket di Kota Cirebon, Gerus Pasar Tradisional

Thursday, 18 September 2025 Wakil Rakyat

Rekayasa Lalin, Cegah Macet Saat Proses Pengecoran di Ciremai Raya

Thursday, 11 September 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.