Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Penyelenggaraan Program Smart City Ditaksir Mencapai Rp25 Miliar

Penyelenggaraan Program Smart City Ditaksir Mencapai Rp25 Miliar

Friday, 21 May 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Foto/ Humas DPRD Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Cirebon Kota Cerdas (Smart City) menggelar rapat bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, di ruang Griya Sawala DPRD, Jumat (21/5/2021).

Dalam rapat tersebut, pansus menilai penyelenggaraan smart city membutuhkan anggaran yang tak sedikit. Sebab, teknologi terus berkembang dan membutuhkan peralatan yang mumpuni.

“Kalau PAD kita Rp500 miliar, maka kebutuhan anggarannya sekitar Rp25 miliar untuk smart city ini,” kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Smart City, Tunggal Dewananto seusai rapat.

Dewa mengatakan, anggaran Rp25 miliar sejatinya masih kurang ideal untuk penyelenggaraan smart city. “Kebutuhannya itu untuk peralatan, kemudian membiayai tenaga profesional. Jangan hanya relawan kalau ingin maksimal. Syukur-syukur bisa 10 persen dari PAD,” kata Dewa.

Lihat Juga :  Tertunda 3 Tahun, PDP Diminta Segera Realisasikan Perumahan di Desa Adhidarma

Dewa mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Smart City ini merupakan komitmen DPRD untuk mewujudkan visi-misi Kota Cirebon. Ia menargetkan draf raperda rampung pada bulan depan.

“Juli bisa kita paripurnakan. Paling penting adalah keberpihakan pada anggaran. Kalau tidak ada keberpihakan ke arah itu, maka sulit untuk menyelenggarakan smart city,” kata Dewa yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon.

Sementara itu, Kepala Bidang Statistik Sektoral dan Persandian DKIS Kota Cirebon, TM Maulana Yusuf SKom mengatakan, eksekutif akan membahas lebih detail terkait isi draf raperda.

Perda menjadi dasar hukum untuk menyelenggarakan smart city, seperti pengelola ekonomi, pemerintahan, lingkungan, branding, dan lainnya.

Lihat Juga :  Absen di Final Four, Bandung bjb Tandamata Ingin Ciptakan Kenangan Manis di Laga Terakhir

“Di kami ada pemanfaatan data, yakni program Cirebon Satu Data. Kita bisa mengintegrasikan program masing-masing SKPD untuk smart city. Tentunya program yang selaras dengan penyelenggaraan smart city,” kata Maulana.

Maulana menerangkan, kebutuhan anggaran sejatinya bisa dihitung melalui master plan penyelenggaraan smart city. Ia mengatakan sejumlah program di SKPD bisa dimasukkan ke dalam master plan penyelenggaraan smart city.

“Kita jaring dulu program di SKPD lain yang masuk ke smart city. Kemudian dimasukkan ke master plan. Kebutuhan anggaran itu bisa melekat dengan program yang dimasukkan ke dalam master plan,” kata Maulana. [MC-3/Rilis]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.