Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Kang Hero: Mahasiswa Harus Paham Urgensi Kebijakan Perdagangan
Utama

Kang Hero: Mahasiswa Harus Paham Urgensi Kebijakan Perdagangan

Monday, 19 June 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota DPR-RI Herman Khaeron saat Sosialiasi Program dan kebijakan Kementerian Perdagangan di kampus UI Bunga Bangsa Cirebon (BBC). (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Mahasiswa harus memahami regulasi tentang perlindungan konsumen. Agar generasi bangsa ini, bisa mengikuti perkembangan zaman terutama mengenai perdagangan di Indonesia dan dunia.

Demikian dikatakan Anggota DPR-RI Herman Khaeron saat Sosialiasi Program dan kebijakan Kementerian Perdagangan di kampus UI Bunga Bangsa Cirebon (BBC), Senin (19/6/2023).

“Mahasiswa harus memahami urgensi dari kebijakan Kementerian Perdagangan, agar bangsa Indonesia tidak tertinggal dengan negara lain,” ujar Kang Hero sapaan akrabnya.

Kang Hero menyampaikan kepada mahasiswa bahwa pihaknya mendorong perjanjian bilateral. Salah satu yang sudah dilakukan dengan Perundingan Perdagangan Internasional Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA).

Lihat Juga :  Dapur Umum PDI Perjuangan Untuk Penyitas Covid-19 yang Isoman

“Mahasiswa juga harus memahami upaya-upaya yang dilakukan pemerintah terkait perdagangan. Agar, memahami sistem perdagangan di negara lain,” tuturnya.

Pihaknya sambung Kang Hero, tengah merevisi Undang-undang perlindungan konsumen. Hal ini, untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam perdagangan. Apalagi, di era digitalisasi, masyarakat mudah mengakses informasi.

“Semakin tinggi intensitas semakin tinggi peluang. Maka, sistem kecurangan perdagangan kerap terjadi. Dalam rangka menjaga tata kelola, kami revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Erika Sulistianti mengungkapkan, mahasiswa harus memahami dua poin perlindungan konsumen yakni preventif dan kuratif. Dengan mewujudkan iklim perdagangan yang mengedepankan prinsip keadilan.

Lihat Juga :  Diduga Faktor Perubahan Cuaca, Burung Pipit di Balkot Mati Masal

“preventif artinya mencegah terjadi kecurangan sedangkan kuratif penyelesaian masalah antara konsumen dengan pelaku usaha,” paparnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMemprihatinkan, Kanopi Garasi Damkar Kota Cirebon Ambruk
Next Article Masyarakat Temukan Persaingan Usah Tak Sehat, lapor KPPU

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.