Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Masyarakat Harus Tangguh dan Sigap Saat Terjadi Kebakaran
Utama

Masyarakat Harus Tangguh dan Sigap Saat Terjadi Kebakaran

Friday, 9 June 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
DPKP Kota Cirebon sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan penyelamatan. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan penyelamatan.

Sosialisasi mengundang pemilik dan pelaku usaha di Kota Cirebon. Sosialisasi lebih menekankan bagaimana mencegah dan saat terjadi kebakaran.

Kepala DPKP Kota Cirebon Adam Nuridin menjelaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2022 ini melibatkan bukan hanya dari DPKP melainkan masyarakat. Selain itu, untuk pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan, bagi pelaku usaha

“Antisipasi kebakaran kepada pelaku usaha harus dilakukan sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Adam usai sosialisasi, Jumat (9/6/2023).

Lihat Juga :  BKKBN Jabar Dorong Tim Pendamping Keluarga Proaktif

Pihaknya mengajak seluruh kepada pelaku usaha berperan aktif dalam melaksanakan perda ini. Sehingga terbangun kesadaran untuk mencegah kebakaran besar, mengurangi kerugian harta benda dan kehilangan jiwa.

“Harapan kami masyarakat dapat memahami dengan baik isi perda, hak dan kewajiban yang terkait, serta langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi darurat,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati mengungkapkan, DPKP merupakan institusi strategis dalam setiap peristiwa kegawatdaruratan. Hal tersebut merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan cepat, efektif dan tanggap.

“Perkembangan situasi membutuhkan regulasi, karena Perda Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Ketentuan pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran, dirasa sudah tidak memadai lagi,” jelasnya.

Lihat Juga :  KPM Semut Merah, Gelar Lomba Mewarnai di Bumper Sumur Pandan Alam

Pihaknya berharap, perda baru ini dapat memberikan kerangka kerja yang lebih baik dalam pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.

“Perda ini mencerminkan komitmen dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang aman” imbuhnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleWawali Kota Cirebon Tawarkan Rumdin untuk Kantor DPKP, ini Alasannya
Next Article Pencoblosan 22 Oktober, Ini Daftar 100 Desa yang Gelar Pilwu di Cirebon

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.