Mediacirebon.id – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan penyelamatan.
Sosialisasi mengundang pemilik dan pelaku usaha di Kota Cirebon. Sosialisasi lebih menekankan bagaimana mencegah dan saat terjadi kebakaran.
Kepala DPKP Kota Cirebon Adam Nuridin menjelaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2022 ini melibatkan bukan hanya dari DPKP melainkan masyarakat. Selain itu, untuk pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan, bagi pelaku usaha
“Antisipasi kebakaran kepada pelaku usaha harus dilakukan sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Adam usai sosialisasi, Jumat (9/6/2023).
Pihaknya mengajak seluruh kepada pelaku usaha berperan aktif dalam melaksanakan perda ini. Sehingga terbangun kesadaran untuk mencegah kebakaran besar, mengurangi kerugian harta benda dan kehilangan jiwa.
“Perkembangan situasi membutuhkan regulasi, karena Perda Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Ketentuan pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran, dirasa sudah tidak memadai lagi,” jelasnya.
Pihaknya berharap, perda baru ini dapat memberikan kerangka kerja yang lebih baik dalam pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.
“Perda ini mencerminkan komitmen dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang aman” imbuhnya. (Why)