Mediacirebin.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Desa Ciwaringin (WG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2021 sampai 2023. WG langsung digelandang ke rutan untuk menjalani penahanan 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengatakan, berdasarkan audit perhitungan (LHKPN) tahun 2023 negara mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. Dari total anggaran dana desa sebesar Rp 2 miliar.
“Dasar kami dari audit LHKPN. Kemudian kami lakukan penyidikan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Dari hasil penyidikan, tersangka terbukti membuat program fiktif dan menggelembungkan anggaran dari dana desa tersebut. Tersangka melakukan hal demikian selama menjabat kepala desa.
“Selama menjabat tersangka membuat program fiktif,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka menggunakan hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Kejari masih mendalami aset-aset yang dimiliki tersangka.
“Kami masih didalami apakah ada uang korupsi yang digunakan untuk membeli benda atau untuk lainnya,” ungkapnya.
Pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Kami lakukan penahanan sembari mengumpulkan alat bukti lain,” tegasnya. (Aap)