Mediacirebon.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mencatat sampai dengan Maret tahun 2026 baru 19 perumahan dari 153 yang sudah diserahkan ke pemerintah Kota Cirebon.
Dari jumlah tersebut 44 perumahan data dari dinas sebelumnya di tahun 2017, kemudian 78 perumahan diterlantarkan oleh pengembang dan 4 perumahan dalam proses penyerahan.
Kepala DPRKP Kota Cirebon Wandi Sofyan mengatakan, yang terbaru penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan Bumi Saputra Asri (BSA) di batas antara kota dan Kabupaten Cirebon.
“Sisanya masih dalam berbagai tahapan, baik administrasi maupun perbaikan,” ujar Wandi, Senin (30/3/2026).
Masih kata Wandi, pihaknya berupaya agar perumahan yang diterlantarkan segera diserahkan ke Pemkot Cirebon. Mengingat perumahan yang terlantar ada sebelum dinasnya berdiri.
“Perumahan di Kota Cirebon ada sudah cukup lama, sementara DPRKP berdiri tahun 2017 jadi saya minta bidang teknis melacak keberadaan pengembang atau warga yang mengajukan,” ujarnya.
Wandi menjelaskan, warga bisa mengusulkan PSU asal sudah terbentuk RT atau warga dapat membentuk paguyuban sebagai wadah resmi untuk mengajukan PSU.
Namun kata Wandi, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan diserahkannya PSU, maka fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga utilitas lainnya akan tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kota Cirebon.
“Manfaatnya jelas, jika PSU sudah diserahkan, maka kawasan tersebut bisa masuk dalam program pembangunan dan pemeliharaan dari Pemkot Cirebon,” jelasnya. (Why)
