Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » 77 Perumahan di Kota Cirebon Diterlantarkan Pengembang

77 Perumahan di Kota Cirebon Diterlantarkan Pengembang

Monday, 30 March 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Salah satu perumahan di Kota Cirebon yang sudah serah terima PSU
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mencatat sampai dengan Maret tahun 2026 baru 19 perumahan dari 153 yang sudah diserahkan ke pemerintah Kota Cirebon.

Dari jumlah tersebut 44 perumahan data dari dinas sebelumnya di tahun 2017, kemudian 78 perumahan diterlantarkan oleh pengembang dan 4 perumahan dalam proses penyerahan.

Kepala DPRKP Kota Cirebon Wandi Sofyan mengatakan, yang terbaru penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan Bumi Saputra Asri (BSA) di batas antara kota dan Kabupaten Cirebon.

Lihat Juga :  Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

“Sisanya masih dalam berbagai tahapan, baik administrasi maupun perbaikan,” ujar Wandi, Senin (30/3/2026).

Masih kata Wandi, pihaknya berupaya agar perumahan yang diterlantarkan segera diserahkan ke Pemkot Cirebon. Mengingat perumahan yang terlantar ada sebelum dinasnya berdiri.

“Perumahan di Kota Cirebon ada sudah cukup lama, sementara DPRKP berdiri tahun 2017 jadi saya minta bidang teknis melacak keberadaan pengembang atau warga yang mengajukan,” ujarnya.

Wandi menjelaskan, warga bisa mengusulkan PSU asal sudah terbentuk RT atau warga dapat membentuk paguyuban sebagai wadah resmi untuk mengajukan PSU.

Lihat Juga :  Wahyu Mijaya Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Namun kata Wandi, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan diserahkannya PSU, maka fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga utilitas lainnya akan tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kota Cirebon.

“Manfaatnya jelas, jika PSU sudah diserahkan, maka kawasan tersebut bisa masuk dalam program pembangunan dan pemeliharaan dari Pemkot Cirebon,” jelasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ingin Mediasi, Kuasa Hukum HSG Bantah Selingkuh

Wednesday, 22 April 2026 Utama

Selly: Terima Kasih Polri, Buronan Kasus Korupsi Bansos Berhasil Ditangkap

Wednesday, 22 April 2026 Utama
Terbaru
  • Bongkar Rel KA Zaman Belanda Bikin Gaduh, Walikota Minta Maaf
  • Ingin Mediasi, Kuasa Hukum HSG Bantah Selingkuh
  • Selly: Terima Kasih Polri, Buronan Kasus Korupsi Bansos Berhasil Ditangkap
  • Diduga Selingkuh, Kades Kedungjaya Laporkan Anggota DPRD Kota Cirebon ke Polisi
  • Kabur ke Lampung, DPO Korupsi Bansos PKH Desa Mundu Berhasil Dirungkus
  • Ruas Jalan Kartini Kota Cirebon Akan Diaspal, Anggaran Rp4 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.