Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป 271 Knalpot Brong Dimusnahkan Satlantas Polres Cirebon Kota

271 Knalpot Brong Dimusnahkan Satlantas Polres Cirebon Kota

Thursday, 6 July 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan knalpot brong hasil operasi. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satlantas Polres Cirebon Kota menyita ratusan knalpot berisik atau biasa disebut brong. Knalpot berasal dari operasi hunting kepada pengendara sepeda motor di jalan utama.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, total menyita 271 knalpot brong periode 15 Mei sampai 4 Juli 2023. Operasi dilakukan setiap pekan di jalan utama seperti Jalan Gunungsari, Kartini, Siliwangi dan Cipto.

“Unit Satlantas Polres Cirebon Kota masif menggelar operasi dan berkeliling di jalan utama,” kata Ariek saat konferensi pers, Kamis (6/7/2023)

Lihat Juga :  Pelaku Perang Gengster 1 Tewas, Berhasil Diringkus Polisi

Pelanggar akan langsung ditilang dan diminta mengganti dengan knalpot standar. Knalpot brong hasil operasi, langsung dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

“Kalau tidak diganti, akan tetap kami tahan sampai bisa menggantinya,” tuturnya.

Menurut Ariek, knalpot brong membuat tidak nyaman pengendara. Selain itu, knalpot jenis ini memicu keributan di jalan. Ia menegaskan, akan menindak pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.

“Kami akan tindak tegas bagi siapapun yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ungkap Ariek.

Lihat Juga :  Kadisdik Apresiasi Pensi dan Bazar di SMPN 4 Kota Cirebon

Pihaknya mengimbau pengendara sepeda motor untuk tertib di jalan raya. Selain itu, melengkapi surat-surat saat membawa kendaraan baik motor maupun mobil. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.