Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป 177 Desa Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon November 2027
Utama

177 Desa Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon November 2027

Wednesday, 14 January 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ardiawan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon atau biasa dikenal dengan pemilihan pilwu rencananya akan berlangsung pada tahun 2027. Ada ratusan desa yang habis masa jabatannya di tahun tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ardiawan mengatakan, pilwu serentak akan berlangsung di bulan November 2027. Total ada 177 desa di 39 kecamatan se-Kabupaten Cirebon.

“Kalau berdasarkan data di kami nanti tahun depan (2027) pilwu serentak di Kabupaten Cirebon,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu (14/1/2026)

Lihat Juga :  IPNU dan F-PKB Kota Cirebon Dorong Percepatan Vaksin

Masih kata Iwan, rencananya pilwu serentak menggunakan E-Voting, namun untuk detail teknis termasuk kendala masih dikaji. Pihaknya akan belajar dengan Kabupaten Indramayu yang sudah melaksanakan pilwu serentak.

“Pemilihannya pakai digital, tapi belum dipastikan. Kami akan coba belajar dengan daerah lain yang sudah menggelar pilwu serentak,” ujar Iwan.

Masih kata Iwan, saat ini pihaknya tengah menginventarisir kepala desa yang sudah habis dan yang berakhir jabatannya pada tahun 2027 mendatang. Bukan hanya itu, pihaknya tengah mempersiapkan regulasi dan anggaran pilwu serentak.

Lihat Juga :  Kalangan Ulama Dorong Kyai Abbas Jadi Pahlawan Nasional

“Coba inventarisir dulu sembari kami persiapkan regulasi terbaru dan anggaran yang harus dipersiapkan,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditetapkan pada 25 April 2024, mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode).

Aturan ini menjadi acuan pemerintah daerah untuk menambah masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Seperti diketahui, Pilwu serentak Kabupaten Cirebon terakhir dilaksanakan pada akhir tahun 2023. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSamsat Sumber Sisir Kendaraan Nunggak Pajak di Komplek Pemda
Next Article Realiasi 95 Persen, Namun Penyerapan Antar Perangkat Daerah Timpang

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.