Mediacirebon id – Pemerintah Kota Cirebon bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran Zakat Fitrah di bulan Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025 sebesar Rp 2,8 Kg atau Rp 45 Ribu.
Penetapan besaran Zakat Fitrah dilakukan bersama instansi terkait di ruang Prabayaksa, gedung Sekretariat Daerah (Setda) Balai Kota Cirebon, Rabu ((22/1/2025).
“Besaran Zakat Fitrah berdasarkan keputusan bersama seluruh instansi terkait,” kata Kepala Baznas Kota Cirebon, H Hamdan, M.Ag.
Besaran Zakat Fitrah itu mengacu pada harga beras premium saat ini sebesar Rp 16 ribu perkilo. Jika dikonversikan dengan uang sebesar Rp 44 ribu. Sebagai antisipasi pergerakan inflasi pihaknya membulatkan menjadi Rp 45 ribu.
“Kami antisipasi jika pada bulan Ramadan harga beras kembali mengalami kenaikan,” kata Hamdan.
Setelah ditetapkan, pihaknya akan segera sosialiasi ke masyarakat agar informasi besaran Zakat Fitrah tersampaikan mengingat dalam waktu dekat sudah nemasuki bulann Ramadan.
“Kami akan segera lakukan sosialiasi setelah keputusan resmi penetapan besaran Zakat Fitrah telah ditandatagani, ” ungkapnya
Di tempat yang sama Ketua MUI Kota Cirebon, Habib Hasanain mengungkapkan, bahwa pembulatan harga masih sesuai dengan syareat islam. “Sudah sesuai syareat islam dan diperbolehkan,” ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebob Iing Daiman mengungkapkan bahwa besaran Zakar Fitrah berdasarkan keputusan bersama. Dia pun berharap masyarakat bisa menunaikan Zakat Fitrah di bulan Ramadan nanti.
“Semoga masyarakat mampu menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tuturnya.