Mediacirebon.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 2026 sebesar 2,8 kilogram, dan dikonversi kedalam rupiah ditetapkan sebesar Rp45.000.
.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat penetapan antara BAZNAS, Pemkot dan seluruh stake holder terkait di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Balaikota Cirebon Kamis (15/1/2026).
“Hasil kesepakatan bersama nantinya akan menjadi acuan masyarakat yang akan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan nanti,” kata Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hamdan.
Penetapan Zakat Fitrah menurut Hamdan, melihat perkembangan fluktuasi harga beras di lapangan, dan potensi kenaikan harga. Sebetulnya di dalam formula ada penurunan angka asumsi kenaikan dari 10 persen menjadi hanya 7 persen.
“Perubahan pada asumsi kenaikan antara tahun 2025 dan 2026. Karena harga beras tidak mengalami kenaikan yang cukup signifikan setiap tahun,” katanya.
Hasil pembahasan nantinya akan dilanjutkan dengan pleno penetapan, dengan mendengarkan berbagai masukan dan pertimbangan, baik dari bidang perdagangan terkait harga terkini dan prediksi harga bahan pokok saat Ramadhan nanti.
.
Sementara itu Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Fajar Farhani mengatakan, hasil pemantauan harga beras untuk beras medium berkisar di angka Rp13.300 hingga 13.400/kilogram. Sementara beras kualitas premium, harga per hari ini terpantau ada di angka 14.840/kilogram.
“Kami rutin memantau harga pangan, ada empat pasar yang kami jadikan titik pantau, yakni Pasar Kanoman, Pasar Jagasatru, Pasar Pagi dan Pasar Kramat,” jelasnya.
Forum menyepakati bahwa yang dijadikan dasar adalah harga beras terbaik kualitas premium, sehingga dikali dengan 2,8. Namun sebelum dikalikan, forum menyepakati prediksi kenaikan pada bulan ramadhan nanti sebesar 7 persen. (Why)
