Mediacirebon.id – PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada pengguna jalan agar berhati-hati melintas di palang pintu sebidang. Sebab, berdasarkan data Daop 3 Cirebon, terdapat 36 kejadian pengguna jalan tertabrak kereta api.
Demikian dikatakan, Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana saat Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL 200) Jalan Slamet Riyadi Krucuk Kota Cirebon, Rabu (12/7/2023).
“Saat kereta melintas di palang pintu, kami minta jangan menerobos, karena sangat berbahaya,” kata Dicky.
Di wilayah Daop 3 Cirebon ada 70 pintu liar. Meski sudah dijaga oleh warga setempat, namun masih ada pengguna jalan yang tak berhati-hati. Akibatnya tertabrak kereta yang melintas di palang pintu tersebut.
“Kami selalu berupaya mengingatkan agar waspada dan berhati-hati. Sudah banyak korban jiwa akibat melanggar,” ungkapnya.
kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian.
“Masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. (Why)
