Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Waspada, Palang Pintu Kereta Banyak Makan Korban Jiwa
Utama

Waspada, Palang Pintu Kereta Banyak Makan Korban Jiwa

Wednesday, 12 July 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL 200) Jalan Slamet Riyadi Krucuk Kota Cirebon. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada pengguna jalan agar berhati-hati melintas di palang pintu sebidang. Sebab, berdasarkan data Daop 3 Cirebon, terdapat 36 kejadian pengguna jalan tertabrak kereta api.

Demikian dikatakan, Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana saat Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL 200) Jalan Slamet Riyadi Krucuk Kota Cirebon, Rabu (12/7/2023).

“Saat kereta melintas di palang pintu, kami minta jangan menerobos, karena sangat berbahaya,” kata Dicky.

Lihat Juga :  SehatQ Beri Solusi Pada Penderita Gangguan Saraf

Di wilayah Daop 3 Cirebon ada 70 pintu liar. Meski sudah dijaga oleh warga setempat, namun masih ada pengguna jalan yang tak berhati-hati. Akibatnya tertabrak kereta yang melintas di palang pintu tersebut.

“Kami selalu berupaya mengingatkan agar waspada dan berhati-hati. Sudah banyak korban jiwa akibat melanggar,” ungkapnya.

kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian.

Lihat Juga :  Sikap Anggota DPRD Kota Cirebon Disorot, BK Ingatkan Kode Etik

“Masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleResmi Beroperasi Penuh, Segini Tarif Tol Cisumdawu
Next Article Komisi II Terima Aduan Warga RW 04 Surapandan Argasunya terkait Lomba Vlog DLH

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.