Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Waspada, Melanggar Prokes di Kabupaten Cirebon Didenda Maksimal 50 Juta
Utama

Waspada, Melanggar Prokes di Kabupaten Cirebon Didenda Maksimal 50 Juta

Wednesday, 14 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Bupati Cirebon menandatangani Perda Tibum disaksikan pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SUMBER – Melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Peraturan Daerah (Perda) Tibum disahkan. Poin dalam Perda salah satunya sanksi denda bagi perorangan dan badan usaha pelanggar Prokes maksimal 50 Juta.

Menurut Bupati Cirebon, Drs Imron M.Ag, dengan adanya Perda Tibum, Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Satgas Covid-19 mempunyai payung hukum dalam melakukan penindakan pelanggar Prokes.

“Alhamdullilah berarti Satgas Covid-19 mempunyai dasar hukum untuk melakukan penindakan pelanggaran Prokes,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (14/7/2022)

Adanya Perda diharapkan memberikan kesadaran masyarakat pentingnya mematuhi Prokes Covid-19. Sebab, Satgas langsung bisa menindak bagi para pelanggar Prokes sendiri.

“Jadi masyarakat harus lebih waspada. Jika melanggar sanksinya sudah ada,” kata dia.

Lihat Juga :  Bupati Imron Serahkan Bantuan 40 Unit Bentor untuk MWC NU

Sanksi denda di bagi menjadi tiga jenis. Bagi perorangan maksimal 250 ribu, sedangkan untuk pengusaha yang mempunyai badan hukum maksimal 50 juta dan pengusaha yang tidak mempunyai badan hukum maksimal 500 ribu.

“Denda ini lebih kecil dari Perda Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya diterapkan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD sekaligus Pimpinan Sidang, Rudiana mengatakan, selama ini pengesahan Raperda Tibum menjadi Perda mengalami hambatan. Pasalnya selama ini Tata Tertib (Tatib) kehadiran anggota DPRD dalam persetujuan belum memenuhi kuorum .

Menurutnya, di masa pandemi ini, apalagi PPKM Darurat harus ada pembatasan kegiatan salah satunya  jumlah anggota DPRD saat rapat Paripurna.

Lihat Juga :  Harga Minyak Goreng di Pasar Cirebon, Belum Sesuai Aturan Pemerintah

“Jadi tadi kami mengelar paripurna sampai dua kali, yang pertama tentang Tatib anggota DPRD yang hadir dimasa pandemi ini hanya 2/3 kehadiran fisik yang lainnya bisa melalui Daring. Dan kedua Persetujuan Raperda Tibum menjadi Perda,” katanya.

Rudina menjelaskan, Perda Tibum ini bukan Perda baru, hanya saja ada sejumlah perubahan khususnya untuk penerapan Prokes di masa pandemi Covid-19.

“Selama ini Satgas hanya mengunakan Perda Jawa Barat. Dengan adanya perubahan Perda Tibum No.7 tahun 2015 kami masukan dasar hukum Tim Satgas  Covid-19 Kabupaten Cirebon untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum kepada masyarakat yang melanggar Prokes,” katanya. [MC-02]

Bupati Cirebon Denda prokes di Kabupaten Cirebon Mediaci Perda prokes
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePerjuangan Ojol Mengantar Orderan di Masa PPKM Darurat
Next Article PPKM Darurat, Belasan Jadwal Manggung Pelaku Seni Batal

Related Posts

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama

Ono Klarifikasi Soal Anggaran DPRD Jabar Tidak Tersentuh Efesiensi

Wednesday, 21 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.