Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Warga Terjaring Operasi Yustisi PPKM Darurat, Wajib Membayar Denda
Utama

Warga Terjaring Operasi Yustisi PPKM Darurat, Wajib Membayar Denda

Wednesday, 7 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Operasi yustisi PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SUMBER – Sebanyak 40 warga dan 12 pedagang terjaring operasi yustisi dalam PPKM darurat di Kabupaten Cirebon, Rabu (7/7/2021). Mereka terjaring operasi langsung diminta membayar tenda sebesar Rp 30 ribu untuk warga dan Rp 200-300 ribu untuk pedagang.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penindakan tersebut diberlakukan mulai sejak kemarin. Pasalnya, tahapan sosialisasi dan imbauan dilaksanakan pada tiga hari pertama PPKM darurat.

“Saat ini, kita akan melakukan penindakan, baik kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat,” kata dia kepada wartawan.

Lihat Juga :  Tinta Cetak Menipis, Layanan Pembuatan KTP Dibatasi

Ia mengatakan, persidangan melibatkan Pengadilan, Kejaksaan, dan bank bjb untuk pembayaran dendanya sehingga benar-benar menerapkan one day service. Penegakan hukum yustisi itu bertujuan memberi efek jera sehingga masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan.

Pihaknya memastikan penegakan hukum tersebut tetap mengedepankan sisi humanis. Karenanya, para petugas melakukan penindakan dengan santun kepada masyarakat yang terjaring operasi yustisi.

Arif berharap, penindakan tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon dalam mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak dengan orang sekitar, rajin mencuci tangan dan lainnya.

Lihat Juga :  Operasi Pasar, Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter

“Penindakan secara humanis ini bertujuan mengetuk hati masyarakat sehingga menyadari kesalahannya kemudian bersimpati dan akhirnya berpartisipasi aktif menyukseskan PPKM darurat untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Menurutnya, pola penegakan hukum itupun bersifat stasioner untuk mengecek kepatuhan masyarakat yang beraktivitas di jalanan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, patroli pemantauain PPKM darurat juga rutin dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Kegiatan patroli untuk menyisir sektor esensial dan nonesensial yang tidak mematuhi aturan PPKM darurat. Misalnya, pembatasan jumlah pengunjung dan hanya melayani pemesanan take away untuk pelaku usaha kuliner,” ujar dia. [MC-02]

Denda PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon Media Cirebon Polresta Cirebon PPKM Darurat Kabupaten Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleStok Tabung Oksigen di Kota Cirebon Mulai Menipis
Next Article Anggaran Pokir dan Program Prioritas Dialihkan ke Penanganan Covid-19

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.