Mediacirebon.id – Masih ingat PT Gamantara Trans Ocean Shipyard yang di vonis denda sebesar Rp 2 miliar oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon gara-gara reklamasi pantai. Kini perusahaan galangan kapal itu diduga kembali melakukan hal yang sama di Pantai Panjunan.
Sebelumnya reklamasi sempat berhenti kembali berjalan di titik lainnya. Reklamasi dikeluhkan oleh masyarakat di wilayah kampung Pesisir Kelurahan Panjunan.
Anggota DPRD yang juga warga setempat, Fitrah Malik menyampaikan, bahwa reklamasi yang dilakukan di bagian Utara Pelabuhan Cirebon, menyebabkan alur ujung Muara Sukalila mengalami hambatan akibat sedimentasi
“Jelas merugikan nelayan kami. Karena muara menjadi dangkal, terutama reklamasi di titik yang berdekatan dengan muara Kali Sukalila,” kata Fitrah, Selasa (11/10/2022).
Fitrah mempertanyakan perizinan untuk kegiatan reklamasi yang dilakukan secara masif. Pasalnya, proses perizinan reklamasi harus melalui tahapan yang cukup panjang. Salah satunya izin dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap warga sekitar.
“Apakah perizinannya sudah ada, dan bagaimana dengan dampak lingkungannya. Dulu juga pernah menimbulkan masalah,” jelasnya.
Masih dikatakan Fitrah, dampak lingkungan dari proyek reklamasi pantai juga dapat meningkatkan potensi banjir. Karena reklamasi dapat mengubah bentang alam dan aliran air di kawasan reklamasi.
Perubahan alam yang bisa terjadi, antara lain berupa berubahnya tingkat landai pantai, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai hingga merusak kawasan tata air.
“Potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila keadaan air pasang,” kata Fitrah.
Dia meminta kepada seluruh instansi terkait untuk turun ke lapangan mengecek perizinan proyek reklamasi yang sudah menuai protes dari warga Pesisir tersebut. (Why)