Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Warga Kota Cirebon Gagal Diterima PPDB SMA, Bisa Mengadu ke Komisi III DPRD
Utama

Warga Kota Cirebon Gagal Diterima PPDB SMA, Bisa Mengadu ke Komisi III DPRD

Wednesday, 23 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Komisi III DPRD Kota Cirebon membuka pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA atau sederajat apabila masyarakat merasa dicurangi atau menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun 2021.

“Kami membuka pengaduan bagi masyarakat yang tengah mendaftar PPDB. Datang saja ke Gedung DPRD dengan membawa bukti-bukti lengkap,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, Rabu (23/6/2021)

Ia mencontoh kasus yang sering terjadi pada jalur zonasi, peserta didik jaraknya jauh diterima sementara ada yang jaraknya lebih dekat tidak diterima. Hal serupa juga sering terjadi pada jalur prestasi.

Lihat Juga :  Pendukung Moeldoko Mulai Rontok, Kubu KLB Mencabut Gugatannya

“Nilai raportnya besar tidak diterima, yang kecil malah diterima. Persoalan seperti itu sering terjadi saat proses PPDB,” ujar politisi Partai Gerinda.

Ia berjanji akan meneruskan hasil pengaduan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat selaku pengawas resmi pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK.

“Hasil pengaduan sebagai bukti adanya kejanggalan PPDB SMA/SMK,” ujar dia.

Pembentukan pengaduan lanjut dia, sudah mendapat persetujuan pimpinan Komisi III DPRD dan seluruh anggota. Pihaknya juga menyediakan layanan nomor telpon di 082217733730

Lihat Juga :  Sembuh Dari Covid-19, Ini Yang Dilakukan Wakil Walikota Cirebon

“Bisa hubungi nomor telpon yang ada jika menemukan kecurangan,” kata dia.

Pihaknya mengimbau kepada perangkat RT, RW sampai lurah agar berhati-hati mengeluarkan surat izin domisili. Jangan sampai surat izin domisili disalahgunakan untuk penerimaan PPDB. [MC-03]

 

DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik Komisi III DPRD Kota Cirebon Kota Cirebon Media Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKecamatan Sumber Zona Merah Covid-19, Tiga Persimpangan Disekat Pada Sore Hari
Next Article Kinerja BPBD Diapresiasi Warga Kayu Walang Dalam Penanganan Covid-19

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.