Mediacirebon.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan L warga Kaliwedi pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban S meninggal dunia.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Subang 30 jam setelah peristiwa penganiayaan. Korban yang masih tetangga sendiri meninggal setelah dihujani 7 tusukan oleh L.
‘Berawal dari laporan warga mengenai korban tergeletak yang berlumuran darah serta terdapat bekas sayatan maupun tusukan,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mako Polresta, Rabu (31/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sebelum akhirnya dianiaya hingga menyebabkan meninggal dunia.
“Motifnya dendam lama. Ada pemicu yang akhirnya kembali berselisih dan terjadi perkelahian,” papar Arif.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Mapolresta Cirebon. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, jam tangan, dan lainnya juga turut diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.
“Hingga kini, petugas juga masih mencari barang bukti lainnya berupa senjata tajam jenis celurit yang dibuang pelaku,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LK dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Why)