Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Wakil Ketua DPRD Ingatkan Edi-Dani Jangan Diskriminatif ke Peserta Seleksi KI

Wakil Ketua DPRD Ingatkan Edi-Dani Jangan Diskriminatif ke Peserta Seleksi KI

Friday, 4 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Handarujati Kalamullah
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah kecewa dengan sikap dua anggota Komisi I yang belum memberikan nilai kepada tiga Calon Komisi Informasi (KI). Padahal dalam peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010, sudah dijelaskan mekanisme pemberian nilai.

“Saya kira aturannya sudah jelas dan gamblang. Baik UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau Peraturan KI Nomor 01/KEP/KIP/III/2010. Jadi tidak ada alasan belum memberikan nilai,” ungkap dia, Jumat (4/6/2021)

Ia mengaku sudah mendapatkan laporan dari anggota Fraksi Partai Demokrat yang ada di Komisi I. Andru prihatin atas sikap dua Anggota Komisi I, Edi Suripno dan Dani Mardani yang tidak memperlakukan sama kepada calon KI Kota Cirebon.

Lihat Juga :  Ditemukan RM Menu Daging Anjing di Kota Cirebon

“Jadi seharusnya jangan menyandera hak nilai dari setiap peserta. Semua peserta sudah ikut fit and proper test sesuai mekanisme. Tapi ada dua sampai tiga orang yang nilainya malah dikosongkan oleh dua anggota Komisi I,” katanya.

Ia menambahkan, pengosongan nilai terhadap peserta uji kepatutan dan kelayakan sama halnya tidak menganggap peserta tersebut hadir. Sedangkan, dirinya mendapat informasi bahwa kesepuluh peserta uji kelayakan dan kepatutan hadir dan diuji oleh Komisi I.

“Para peserta sudah hadir dan mengikuti semua rangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Jangan diskriminatif, dengan tidak diberikan hak nilainya tanpa alasan jelas? Sedangkan di Peraturan KI jelas ketentuan skor minimal dan maksimalnya berapa,” ungkap dia.

Lihat Juga :  Akun X Viral Anggota DPRD Kab Cirebon Lecehkan SPG Rokok

Andru mengakui, pimpinan DPRD belum mendapatkan laporan resmi hasil rapat pleno Komisi I pada Rabu (2/5/2021) yang berujung penundaan. Namun, dia berharap Komisi I dapat segera menyelesaikan seluruh penilaian terhadap semua peserta uji kelayakan dan kepatutan.

“Secepatnya diselesaikan, jangan menunda apalagi sampai menyandra,” tegas dia. [MC-01]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030

Thursday, 16 April 2026 Serba Serbi

Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan

Thursday, 16 April 2026 Utama
Terbaru
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.