Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Wakil Ketua DPRD Fitrah Malik: Sekolah Tahan Ijazah Bisa Dipidana
Wakil Rakyat

Wakil Ketua DPRD Fitrah Malik: Sekolah Tahan Ijazah Bisa Dipidana

Thursday, 30 January 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik mendukung Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi terkait sekolah dilarang menahan ijazah siswa. Menurutnya ijazah adalah hak siswa selama menjalani pendidikan baik di bangku SMP maupun SMA.

“Saya apresasi kebijakan yang sudah disampaikan Kang Dedi Mulyadi (KDM),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Masih kata politisi Partai Gerindra Kota Cirebon, larangan menahan ijazah berlaku untuk sekolah negeri dan swasta. Fitrah menganggap penahanan ijazah bisa dikenakan sanksi yang melindungi hak siswa terhadap akses pendidikan.

Lihat Juga :  DPRD Siap Menjaga Inflasi Demi Daya Beli Masyarakat

“Ada regulasi yang bisa menjatuhkan sanksi jika sekolah sampai menahan ijazah siswa,” tegasnya.

Dia mencontohkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

“UU Sidiknas jelas menyampaikan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,”

“Sedangkan Permendikbud menyampaikan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.” jelas Fitrah.

Lihat Juga :  DPRD dan Pemda Kota Cirebon Setujui Raperda APBD 2022

Sekolah juga bisa disanksi administrasi, penghentian izin operasional sampai pidana.

“Sanksi Administratif Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pemerintah dapat memberikan teguran lisan atau tertulis kepada sekolah. Pengurangan atau penghentian izin operasional sekolah,”

Sanksi Pidana UU Perlindungan Anak Pasal 76B dan Pasal 77 Penahanan ijazah yang menghambat masa depan anak dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan nonfisik terhadap anak. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAda Kejahatan, Ini Nomor Hotline Polres Cirebon Kota
Next Article Pemkot Cirebon Fokus Jaga Stabilitas Harga di Kawasan Rawan Pangan

Related Posts

Rawan Ambruk, Rekomendasi Komisi II DPRD Disnaker Pindah Kantor

Tuesday, 27 January 2026 Wakil Rakyat

Satpol PP Bahas Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Sungai

Sunday, 25 January 2026 Wakil Rakyat

Komisi II Minta DUPTR Fokus Tangani Banjir dan Infrastruktur Tahun 2026

Wednesday, 21 January 2026 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.