Mediacirebon.id – Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik mendukung Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi terkait sekolah dilarang menahan ijazah siswa. Menurutnya ijazah adalah hak siswa selama menjalani pendidikan baik di bangku SMP maupun SMA.
“Saya apresasi kebijakan yang sudah disampaikan Kang Dedi Mulyadi (KDM),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Masih kata politisi Partai Gerindra Kota Cirebon, larangan menahan ijazah berlaku untuk sekolah negeri dan swasta. Fitrah menganggap penahanan ijazah bisa dikenakan sanksi yang melindungi hak siswa terhadap akses pendidikan.
“Ada regulasi yang bisa menjatuhkan sanksi jika sekolah sampai menahan ijazah siswa,” tegasnya.
Dia mencontohkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
“UU Sidiknas jelas menyampaikan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,”
“Sedangkan Permendikbud menyampaikan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.” jelas Fitrah.
Sekolah juga bisa disanksi administrasi, penghentian izin operasional sampai pidana.
“Sanksi Administratif Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pemerintah dapat memberikan teguran lisan atau tertulis kepada sekolah. Pengurangan atau penghentian izin operasional sekolah,”
Sanksi Pidana UU Perlindungan Anak Pasal 76B dan Pasal 77 Penahanan ijazah yang menghambat masa depan anak dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan nonfisik terhadap anak. (Why)