Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » UMP Jabar 2023 Sah, Ini UMK di Ciayumajakuning
Utama

UMP Jabar 2023 Sah, Ini UMK di Ciayumajakuning

Wednesday, 7 December 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran UMP 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran UMP 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen. Kenaikan UMP berlaku, bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun UMP 2023 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kang Emil sapaan akrabnya menegaskan, upah minimum baik provinsi dan kabupaten/ kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dalam hal ini, membutuhkan iklim investasi dengan didukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

Lihat Juga :  Pakai Mukenah, MN Bobol Toko di Dalam GCM

“Saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” kata Ridwan Kamil.

Bagi buruh/ pekerja kurang dari 1 tahun, UMP 2023 bisa negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah. Sebagai salah satu contoh adalah di Kabupaten Majalengka.

“Buruh/ pekerja berusaha negoisasi ke pihak perusahaan dengan inisiatifnya mina naik. Akhirnya perusahaan setuju” ujarnya.

Berikut ini UMK di wilayah 3 Cirebon;

1. Kota Cirebon: Rp 2.456.516

2. Kabupaten Cirebon: Rp 2.439.780

3. Kabupaten Kuningan: Rp 2.010.743

Lihat Juga :  Miss Universe Jabar Tak Fasih Berbahasa Cirebon

4. Kabupaten Majalengka: Rp 2.180.602

5. Kabupaten Indramayu: Rp 2.541.996

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDPUTR Kota Cirebon Latih 3K Petugas Lapangan
Next Article Ini Hasil Sidang Kedua Pencabulan Oknum Polisi

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.