Mediacirebon.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran UMP 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen. Kenaikan UMP berlaku, bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun UMP 2023 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kang Emil sapaan akrabnya menegaskan, upah minimum baik provinsi dan kabupaten/ kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dalam hal ini, membutuhkan iklim investasi dengan didukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.
“Saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” kata Ridwan Kamil.
Bagi buruh/ pekerja kurang dari 1 tahun, UMP 2023 bisa negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah. Sebagai salah satu contoh adalah di Kabupaten Majalengka.
“Buruh/ pekerja berusaha negoisasi ke pihak perusahaan dengan inisiatifnya mina naik. Akhirnya perusahaan setuju” ujarnya.
Berikut ini UMK di wilayah 3 Cirebon;
1. Kota Cirebon: Rp 2.456.516
2. Kabupaten Cirebon: Rp 2.439.780
3. Kabupaten Kuningan: Rp 2.010.743
4. Kabupaten Majalengka: Rp 2.180.602
5. Kabupaten Indramayu: Rp 2.541.996