Mediacirebon.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon sidak ke RW 04 Panjunan Barat, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan. Sidak terkait aspirasi warga tentang perizinan menara telekomunikasi atau tower Base Transceiver Station (BTS).
Ketua Komisi I DPRD, Dani Mardani mengatakan, pihaknya bersama perangkat daerah sudah beberapa kali mempertemukan antara warga, pemilik lahan dan pemilik tower, yakni PT Hutchison 3 Indonesia. Namun pihak dari PT Hutchison 3 Indonesia sulit dihubungi.
“Kami berusaha memfasilitasi. Namun pemilik lahan dan pengelola tower belum terhubung dengan perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Sampai saat ini, kata Dani, perangkat daerah terkait masih mencari informasi mengenai keberadaan pengelola tower. Bahkan pihaknya mengancam akan mencabut izin jika belum ada titik temu.
“Kami berikan penekanan agar melacak keberadaan pengelola tower,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPUTR Kota Cirebon, Irawan Wahyono mengatakan, bahwa pihaknya sudah dua kali bersurat dan mencoba berkomunikasi dengan PT Hutchison 3 Indonesia.
“Kita sudah dua kali, nanti kita coba bersurat lagi. Kami akan terus berusaha agar persoalan ini bisa segera selesai,” kata Irawan.
Sementara itu, Ketua RW 04 Panjunan Barat, Agung Setiadi menjelaskan, menara tower ini dibangun sejak 2016 lalu. Namun izin mendirikan bangunan (IMB) baru jadi 2019.
“Sebenarnya warga sekitar menolak pendirian menara tower. Tetapi warga juga luwes, karena sudah dibangun, makanya ingin ada kompensasi,” katanya. (Why)