Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Tower Digugat Warga Pancuran, DPRD Ancam Cabut IMB PT H3I
Wakil Rakyat

Tower Digugat Warga Pancuran, DPRD Ancam Cabut IMB PT H3I

Monday, 7 November 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Tower di RW 04 Panjunan Barat, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan digugat warga. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon sidak ke RW 04 Panjunan Barat, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan. Sidak terkait aspirasi warga tentang perizinan menara telekomunikasi atau tower Base Transceiver Station (BTS).

Ketua Komisi I DPRD, Dani Mardani mengatakan, pihaknya bersama perangkat daerah sudah beberapa kali mempertemukan antara warga, pemilik lahan dan pemilik tower, yakni PT Hutchison 3 Indonesia. Namun pihak dari PT Hutchison 3 Indonesia sulit dihubungi.

“Kami berusaha memfasilitasi. Namun pemilik lahan dan pengelola tower belum terhubung dengan perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Lihat Juga :  Ketua DPRD Kota Cirebon Apresiasi Giat Jumat Curhat

Sampai saat ini, kata Dani, perangkat daerah terkait masih mencari informasi mengenai keberadaan pengelola tower. Bahkan pihaknya mengancam akan mencabut izin jika belum ada titik temu.

“Kami berikan penekanan agar melacak keberadaan pengelola tower,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPUTR Kota Cirebon, Irawan Wahyono mengatakan, bahwa pihaknya sudah dua kali bersurat dan mencoba berkomunikasi dengan PT Hutchison 3 Indonesia.

“Kita sudah dua kali, nanti kita coba bersurat lagi. Kami akan terus berusaha agar persoalan ini bisa segera selesai,” kata Irawan.

Lihat Juga :  Komisi I DPRD Jalankan Tugas dan Fungsi Sebagai Wakil Rakyat

Sementara itu, Ketua RW 04 Panjunan Barat, Agung Setiadi menjelaskan, menara tower ini dibangun sejak 2016 lalu. Namun izin mendirikan bangunan (IMB) baru jadi 2019.

“Sebenarnya warga sekitar menolak pendirian menara tower. Tetapi warga juga luwes, karena sudah dibangun, makanya ingin ada kompensasi,” katanya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleLatsar CPNS, Wakil Wali Kota Ingatkan Pentingnya Peningkatan Kualitas Diri
Next Article KI Jabar Apresiasi Kinerja KI Kota Cirebon

Related Posts

Warga Argasunya Minta Pemkot Segera Perbaikan Jalan Rusak

Tuesday, 11 November 2025 Wakil Rakyat

PKL Tentara Pelajar Ganggu Kenyamanan, Warga Mengadu ke DPRD

Tuesday, 14 October 2025 Utama

Komisi III Pastikan SPPG di Harjamukti Sesuai Prosedur

Tuesday, 7 October 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.