Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Tolak Tapera, Serikat Pekerja Lapor ke Pj Bupati Cirebon
Serba Serbi

Tolak Tapera, Serikat Pekerja Lapor ke Pj Bupati Cirebon

Thursday, 20 June 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Serikat pekerja bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi di ruang Paseban Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon. (Foto. Diskominfo Kab Cirebon)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Serikat pekerja bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi di ruang Paseban Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon.

Serikat pekerja menyampaikan soal penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Menurut Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin Tapera belum layak diterapkan. Terlebih kenaikan UMK setiap tahun tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Ada beban 2,5 persen kepada pekerja sementara kenaikan kita pada 2021 hanya 0,4 sekian persen, dan itu di bawah inflasi,” ucap Acep, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024)

Lihat Juga :  Pj Bupati Cirebon: Iduladha Momentum Tingkatkan Ketakwaan

Ia menegaskan, serikat pekerja menolak penerapan Tapera, karena adanya klausul yang menyatakan wajib. Ia memberikan masukan, agar Tapera tak dijadikan kewajiban bagi pekerja, tapi bersifat sukarela.

“Ditambah lagi wajib. Setahu saya, tabungan tidak wajib, tapi ini diwajibkan. Ini yang kami keberatan, harusnya sukarela, jangan wajib,” tukasnya.

Tapera ini harusnya bersifat sukarela, karena di dalam Undang-Undang tersebut, tambah Acep, menyatakan bahwa Tapera ini wajib bagi pekerja yang gajinya di atas UMK, PNS dan Polri, dan lainnya.

Lihat Juga :  Ini Alasan Wisata Bukit Anti Galau Wajib Dikunjungi

Sementara itu, Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengatakan, andai pun itu diimplementasikan, maka diimplementasikannya itu baru di 2027.

“Tapi sebelum proses itu, rekan dari serikat pekerja menolak, dan kami juga tadi menyampaikan masukan dari rekan serikat pekerja terhadap substansi penolakan itu,” sambungnya.

Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon bakal menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja kepada pemerintah pusat terkait PP 21 tahun 2024 tentang Tapera.

“Insyaallah kita sampaikan aspirasi tersebut dalam bentuk surat,” tukasnya. (Aap)

Pj Bupati Cirebon Prokopim Kab Cirebon Wahyu Mijaya
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKetua DPRD Kota Cirebon Terima Kunjungan Kerja Sekjen DPR-RI
Next Article Grebeg Jumat, Program Andalan DPRKP Kota Cirebon

Related Posts

Plumbon Gengster, Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Megu

Saturday, 7 June 2025 Utama

Pemkab Cirebon Hentikan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda

Thursday, 5 June 2025 Serba Serbi

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kerja Bakti di Ruang Publik

Thursday, 5 June 2025 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.