Mediacirebon.id – Serikat pekerja bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi di ruang Paseban Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon.
Serikat pekerja menyampaikan soal penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Menurut Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin Tapera belum layak diterapkan. Terlebih kenaikan UMK setiap tahun tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Ada beban 2,5 persen kepada pekerja sementara kenaikan kita pada 2021 hanya 0,4 sekian persen, dan itu di bawah inflasi,” ucap Acep, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024)
Ia menegaskan, serikat pekerja menolak penerapan Tapera, karena adanya klausul yang menyatakan wajib. Ia memberikan masukan, agar Tapera tak dijadikan kewajiban bagi pekerja, tapi bersifat sukarela.
“Ditambah lagi wajib. Setahu saya, tabungan tidak wajib, tapi ini diwajibkan. Ini yang kami keberatan, harusnya sukarela, jangan wajib,” tukasnya.
Tapera ini harusnya bersifat sukarela, karena di dalam Undang-Undang tersebut, tambah Acep, menyatakan bahwa Tapera ini wajib bagi pekerja yang gajinya di atas UMK, PNS dan Polri, dan lainnya.
Sementara itu, Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengatakan, andai pun itu diimplementasikan, maka diimplementasikannya itu baru di 2027.
“Tapi sebelum proses itu, rekan dari serikat pekerja menolak, dan kami juga tadi menyampaikan masukan dari rekan serikat pekerja terhadap substansi penolakan itu,” sambungnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon bakal menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja kepada pemerintah pusat terkait PP 21 tahun 2024 tentang Tapera.
“Insyaallah kita sampaikan aspirasi tersebut dalam bentuk surat,” tukasnya. (Aap)