Mediacirebon.id – Pasca Judicial Review ditolak PN Cirebon, Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi daerah kembali masuk ke dalam 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Tahun 2025.
Penetapan Propemperda 2025 tersebut sesuai amanat Perda Kota Cirebon Nomor 5/2020 yang mengatur penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan perda APBD.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo, membenarkan bahwa Perda PDRD merupakan inisiatif legislatif. Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Kota Cirebon atas desakan publik yang merasa keberatan.
Kami juga sudah berkomitmen bersama mengubah raperda tersebut,” ujar Andrie kepada wartawan, Kamis (28/11/2024)
Setelah masuk dalam Propemperda, legislatif akan membahas lebih lanjut dengan eksekutif. Termasuk menentukan apakah ada perubahan yang signifikan terkait Perda PDRD.
“Masuk dulu dalam Propemperda, pembahasannya nanti di tahun 2025,” ujarnya.
Sebelumnya Judicial Review ini diajukan oleh Yayat Supriadi dan puluhan warga Kota Cirebon lainnya. Alasan warga mengajukan Judicial Review adalah keberatan terhadap kebijakan Pemkot Cirebon yang menaikkan PBB hingga 1000 persen. (Why)