Mediacirebon.id – Pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) mendesak DPRD untuk mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah. FKDT menilai implementasi dari Perda ini tidak sesuai dengan harapan.
“Kami meminta perubahan Perwali terkait diniyah. Karena ada beberapa hal yang tidak sejalan dengan aturan main yang ada di Madarasah Diniyah,” kata Ketua FKDT Kota Cirebon, M Badri Mubarok, Selasa (21/10/2025)
Di dalam Perda nomor 10 tahun 2013 diniyah seakan-akan masuk dalam salahsatu program ekstrakurikuler di dalam sekolah. Sementara aturan main Diniyah Takmiliyah menginduk ke Kementerian Agama dari kurikulum sampai sistem penilaian dan evaluasi.
“Perda sudah tidak relevan dengan kondisi yang terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu kami mendesak untuk di rubah,” ungkapnya.
Disebutkan Badri, ada 78 madrasah Diniyah Takmiliyah di Kota Cirebon dengan proses belajar siang sampai sore hari. “Jadi tidak mengganggu pembelajaran sekolah, semua berjalan masing-masing,” kata Badri.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd mengatakan, FKDT memiliki keresahan ketika aktifitas Diniyah Takmiliyah yang sudah memiliki patron kemudian harus mengikuti cara baru, masuk sebagai ekstrakurikuler dibawah satuan Pendidikan.
“Kalau ekstrakurikuler kan pertemuannya tidak harian, sementara kegiatan Diniyah ya harian, karena mereka punya kurikulum juga,” jelas Yusuf.
Dikatakan Yusuf, Komisi III akan mencoba menindak lanjuti aspirasi FKDT ini dengan mengawasi pelaksanaan yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
“Karena ini kan sudah ada Perda dan Perwalnya. Di situ harus ada klausul yang membolehkan Diniyah Takmiliyah berjalan sesuai patron yang sudah berjalan. Kita akan kawal, karena tadi Disdik sudah menangkap maksud dari FKDT,” kata Yusuf. (Why)