Mediacirebon.id – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Cirebon dicairkan mulai tanggal 27 Maret 2024.
Hal sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 terkait dengan pemberian THR dan gaji 13 untuk ASN.
Penjabat Walikota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, Pemkot Cirebon menganggarkan sebesar Rp36 miliar untuk THR ASN termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Pencairan sudah mulai berjalan. TPP tidak 100 persen, hanya 60 persen, kalau gaji full,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (27/3/2024)
Dari anggaran tersebut sudah termasuk THR untuk 35 anggota DPRD Kota Cirebon. Untuk DPRD tidak ada komponen TPP.
“Dewan juga berhak mendapatkan THR, nilainya satu bulan gaji,” ungkap Agus.
Pemkot Cirebon tidak memberikan TPP sebesar 100 persen, karena pertimbangan keuangan kas daerah. Jangan sampai terganggu berdampak pada kegiatan lain.
“Untuk TPP sebulan nilainya mencapai Rp16 miliar, sementara waktu masih panjang,” katanya. (Why)