Mediacirebon.id – Kabar baik untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Pasalnya, THR mulai dibagikan mulai tanggal 12-18 April 2023.
“Sesuai keputusan SKB 3 menteri libur dimajukan, maka THR kami bagikan 10 hari sebelum Idul Fitri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Mulyadi, Selasa (28/3/2023).
Masih kata Agus, bukan hanya ASN, pensiunan juga mendapatkan THR. Hal ini, bedasarkan keputusan Menteri Keuangan terkait pemberian THR.
“Acuan Kami bedasarkan aturan dari Kemenkeu,” ungkapnya.
Mengenai skema besaran THR, pihaknya akan membahas lebih lanjut dengan perangkat daerah terkait. Apakah THR dan tunjangan kinerja diberi secara bersamaan atau tidak.
“Kalau sudah akan kami sampaikan ke seluruh perangkat daerah,” jelas Agus.
Sebab, dalam pemberian THR dan tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Terlebih, Pemkot Cirebon harus menyisihkan anggaran untuk operasional dan pembayaran hutang tunda bayar.
“Semuanya bergantung dari kas daerah dan dana transfer dari pemerintah pusat,” tuturnya. (Why)