Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Tersisa 93 Hektare, Lahan Pertanian di Kota Cirebon Menyusut
Utama

Tersisa 93 Hektare, Lahan Pertanian di Kota Cirebon Menyusut

Monday, 5 January 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Lahan pertanian di Kota Cirebon dari tahun ke tahun semakin menyusut
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Lahan pertanian di Kota Cirebon dari tahun ke tahun semakin menyusut. Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon lahan pertanian tersisa 93 hektar.

Salah satu faktor menyusutnya lahan di Kota Cirebon disebabkan Alih fungsi lahan dari pertanian menjadi perumahan. Sedangkan Pemkot Cirebon sendiri tidak miliki lahan abadi.

Kepala DKPPP Kota Cirebon Elmi Masruroh mengatakan, dari lima kecamatan hanya tersisa tiga kecamatan yang masih memiliki lahan pertanian. Untuk Kecamatan Pekalipan dan Kejaksaan sudah tidak ada lahan pertanian.

Lihat Juga :  Patroli PPKM Level 3, Polres Cirebon Kota Ingatkan Prokes

“Kalau di Pekalipan dan Kejaksan itu sudah tidak ada sawah ya, adanya paling KWT atau urban farming,” ungkap Elmi kepada wartawan, Senin (5/1/2026)

Masih kata Elmi, lahan pertanian di Kota Cirebon termasuk lahan yang produktif, dengan indeks pertanaman (IP) dalam satu tahun maksimal 3 kali panen dengan perolehan sekitar 900 ton per bulan.

Untuk memenuhi kebutuhan pangan di Kota Cirebon, pihaknya masih sangat bergantung pada daerah tetangga. Wilayah yang memasuk kebutuhan pangan di Kota Cirebon yakni Kabupaten Cirebon, Kuningan dan Majalengka.

Lihat Juga :  Pemkab Cirebon Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Normalisasi di Gegesik

Upaya yang dilakukan dengan memproses Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang proses penetapannya dilakukan oleh Menteri Pertanian.

“Kita menargetkan minimal itu 80 persen dari lahan baku sawah yang ada itu ditetapkan sebagai LP2B. Sehingga nanti akan terlindungi dari alih fungsi lahan,” kata Elmi. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHari ke 18 Nataru Jadi Puncak Arus Balik di Daop 3 Cirebon
Next Article Tahun 2025 Sebanyak 39 Anak Jadi Korban Kekerasan

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.